Gesahkita.com  || Palembang — Tim kuasa hukum H. Jus’an Ismail, SH., MH menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan sebuah konten media sosial TikTok ke Polda Sumatera Selatan guna memperoleh klarifikasi dan kepastian hukum. Konten tersebut diunggah oleh akun “Info Politik Sumsel” pada 15 Januari 2026 dan dinilai disajikan secara prematur.

- Advertisement -

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa narasi dan visual yang ditampilkan dalam unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang tidak berimbang, karena disampaikan sebelum adanya kepastian hukum serta tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

“Atas pertimbangan tersebut, kami menggunakan hak hukum dengan melaporkan konten tersebut ke Polda Sumatera Selatan untuk memperoleh kejelasan hukum,” ujar kuasa hukum.

 

Laporan dimaksud telah tercatat dengan Nomor: LP/B/72/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan proporsional.

 

Selain laporan ke kepolisian, kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap media online yang memuat pemberitaan serupa tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada klien mereka.

 

Sementara itu, CE, pihak yang disebut dalam konten media sosial tersebut, memberikan penjelasan sekaligus mengingatkan insan media dan pembuat konten agar mengedepankan prinsip keberimbangan.

 

“Untuk teman-teman konten kreator, TikToker, dan wartawan, sebelum menayangkan atau menerbitkan suatu pemberitaan sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu, agar pemberitaan yang disajikan berimbang,” ujar CE.

 

Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta mencegah munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

 

Terkait pernyataan pihak lain yang turut beredar, kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan dokumen pendukung. Mereka menegaskan bahwa kliennya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

 

“Kami memiliki data berupa dokumen, foto, serta rekaman yang menunjukkan adanya upaya dan pekerjaan yang telah dilakukan klien kami,” kata kuasa hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi GK membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.