GESAHKITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih peran utama dalam mereformasi pasar modal Indonesia. OJK mengawal sejumlah langkah strategis bersama Self Regulatory Organization (SRO) untuk merespons dinamika pasar dan memenuhi standar internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan komitmennya dengan memutuskan untuk berkantor langsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memastikan proses ini berjalan cepat.
“OJK akan mengawal concern yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), dan diharapkan selesai sebelum Mei 2026. Kami akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Inarno di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Tiga Pilar Transformasi Pasar Modal
OJK telah menetapkan peta jalan reformasi yang mencakup perubahan regulasi fundamental:
-
Transparansi Kepemilikan Saham: OJK mewajibkan transparansi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5 persen untuk memenuhi permintaan MSCI.
-
Peningkatan Free Float: OJK dan BEI menaikkan batas minimal saham publik dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini akan terbit pada Februari 2026 dan berlaku bagi emiten lama maupun baru. OJK juga tengah menyiapkan exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan ini.
-
Demutualisasi & Penegakan Hukum: Pemerintah menargetkan penerbitan peraturan terkait demutualisasi BEI pada kuartal I-2026 guna memperkuat tata kelola bursa.
Disamping itu, terkait mundurnya Iman Rachman dari kursi Direktur Utama BEI, OJK memberikan apresiasi atas sikap ksatria tersebut. OJK menilai keputusan itu sebagai bentuk tanggung jawab moral yang tinggi terhadap kondisi pasar terkini. Inarno menjamin transisi ini tidak akan mengganggu stabilitas pasar.
“OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengganggu operasional BEI. Seluruh fungsi perdagangan, kliring dan penjaminan, serta kustodian berjalan normal,” tegas Inarno.










