Danantara Indonesia Jamin Demutualisasi BEI Bebas Konflik Kepentingan

Demutualisasi BEI

GESAHKITA – Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, memastikan bahwa transformasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan terbuka tidak akan memicu konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa independensi pasar modal tetap terjaga karena adanya pemisahan peran yang jelas antara regulator dan pemegang saham.

Meskipun Danantara Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemegang saham (shareholders) BEI, operasional bursa akan tetap berada di bawah kendali ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Advertisement -

“OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham ya fokus kepada profit (mencari keuntungan) untuk institusi itu,” ujar Pandu Sjahrir di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Pandu menjelaskan bahwa demutualisasi akan memperjelas fungsi masing-masing pihak demi pendalaman pasar modal domestik:

  • Fungsi Regulator (OJK): Menjalankan pengaturan, pengawasan, dan menjaga integritas pasar.

  • Fungsi Pemegang Saham: Fokus mengembangkan perusahaan, meningkatkan laba, dan memberikan dividen.

Ia juga mengklarifikasi bahwa setelah demutualisasi, BEI tidak akan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan perusahaan publik yang transparan.

Selain itu, Danantara Indonesia berencana mengalokasikan 50 persen dananya di dalam negeri, di mana pasar modal menjadi salah satu instrumen utama.

  • Instrumen: Obligasi dan Ekuitas (Saham).

  • Tujuan: Memperkuat likuiditas dan kedalaman pasar modal Indonesia.

“Kami melihat (instrumen investasi seperti obligasi dan ekuitas) menarik. Yang pasti kami akan terus berinvestasi di pasar modal Indonesia,” tegas Pandu.

Pemerintah menargetkan peraturan terkait demutualisasi ini terbit pada kuartal I-2026 sebagai bagian dari reformasi besar-besaran untuk memperkuat tata kelola dan transparansi pasar modal Indonesia.