Berkas P21 Tahap II Lengkap, Kejari Mojokerto Siap Limpahkan Kasus Korupsi Dana Kapitasi ke Pengadilan

Kasus Korupsi Dana Kapitasi

Mojokerto, GESAHKITA – Kasus penggelapan dana kapitasi 27 Puskesmas di Kabupaten Mojokerto akhirnya menjebloskan seorang tenaga pendamping ke penjara setelah melalui pemeriksaan di Kejari Mojokerto.

Tersangka yang ditahan itu adalah YF (34), warga Lowokwaru Malang, setelah dijerat korupsi dana BLUD (badan layanan umum daerah) tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp 5 miliar.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Endang Tirtana mengatakan, penahanan YF adalah tindak lanjut dari penyidikan hingga penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas. “Tersangka YF sudah kami lakukan penahanan,” kata Endang.

Endang menyebut, YF sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan usai resmi menyandang status tersangka, Senin (10/2/2025) lalu. “Pada pemanggilan 1 dan 2, tersangka tidak hadir tanpa keterangan,” tegasnya.

Menurut Endang, tersangka akhirnya ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 tahap II, Selasa (9/7) kemarin. Penyidik kejaksaan juga menyita barang bukti berupa dokumen, surat kontrak, SPJ dan bukti transfer.

Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Mojokerto, sembari menunggu persidangan. “Ia ditahan di Lapas Mojokerto, setelah itu akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk sidang,” ia menambahkan.

Tersangka YF merupakan koordinator rekanan pihak ketiga (perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran BLUD di 27 Puskesmas di Kabupaten Mojokerto.

Namun YF tidak amanah, karena ia justru bertindak tidak sesuai aturan bahkan diduga merekayasa kontrak BLUD hingga melakukan pemalsuan dokumen.

Modus tersangka selaku koordinator diduga memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak BLUD tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

YF saat itu belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP sesuai kepentingan penyidikan. “Penahanan ini strategi kita, agar perkaranya tuntas dan pembuktian kuat,” ujar Endang

Penyidik kejaksaan juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, guna melakukan audit perhitungan jumlah kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut. “Kerugian negara sesuai perhitungan dari BPKP Jawa Timur, sekitar Rp 5 miliar,” tandasnya

Tersangka YF dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (PUR)