Penuhi Panggilan Polda Jatim, Rahmad Muhajirin Klarifikasi Laporan Dugaan Penggelapan Sertifikat

Laporan Dugaan Penggelapan Sertifikat

Sidoarjo, GESAHKITA – Rahmad Muhajirin memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, 20 Februari 2026. Ia diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Bupati Sidoarjo, Subandi. Rahmad datang didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin.

Suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana itu mengaku siap menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Rahmad juga menegaskan kesiapannya menunjukkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

- Advertisement -

“Apa yang diperlukan bukti, nanti akan kita sampaikan,” ujar Rahmad.

Muzzayin menyebut kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penggelapan dan laporan palsu. Ia menegaskan kliennya tidak melakukan penggelapan sebagaimana dituduhkan.

Tiga sertifikat hak milik yang dipersoalkan, kata dia, masih berada di tangan Rahmad dan belum dibalik nama maupun diperjualbelikan.

“Sertifikat tersebut masih utuh, masih belum dibalik nama, masih belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri,” ujar Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat.

Terkait isu bahwa sertifikat itu berkaitan dengan biaya politik pencalonan, Muzzayin membantah. Ia menegaskan dokumen tersebut menjadi barang bukti di Bareskrim.

“Silahkan saja kalau ada yang mendalilkan seperti itu, yang jelas sertifikat ini menjadi barang bukti di Bareskrim,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Subandi melaporkan Rahmad ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan tiga sertifikat hak milik.
Laporan ini disebut sebagai buntut dinamika pembentukan tim pemenangan Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2025–2030.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan bahwa pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik
Dalam proses itu disepakati dana operasional relawan. Dana kampanye disebut telah dikirim ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri.

Sebagai bentuk kesungguhan, Subandi disebut menyerahkan tiga sertifikat hak milik asli sebagai jaminan itikad baik.

Dokumen itu diterima Rahmad sesuai tanda terima tertanggal 18 November 2024.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy, Selasa, 17 Februari 2026.

Setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihaknya meminta pengembalian sertifikat.

Namun dokumen disebut belum dikembalikan. Surat teguran pun dilayangkan pada 27 Januari 2026 sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum.

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Billy menegaskan kliennya siap mengikuti proses hukum dan telah menyiapkan bukti lengkap. Ia juga membantah adanya dugaan penipuan investasi.

“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.

Sementara itu, Subandi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan memilih tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo. (PUR)