Jombang, GESAHKITA – Berdasarkan Data dari BPK, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun 2024 menyajikan realisasi pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 207.426.766.822,00 atau sebesar 106,88% dari anggaran sebesar Rp 194.080.000.000,00.
Sedangkan untuk realisasi pendapatan pajak daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 21.466.960.385,00 atau sebesar Rp 11,54% dari realisasi tahun 2023 sebesar Rp 185.959.806.437,00.
Sementara untuk pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kabupaten Jombang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah.
Lalu kegiatan pengelolaan pajak daerah terdiri atas kegiatan pendataan dan pendaftaran, kegiatan perhitungan dan penetapan, kegiatan pemungutan dan penagihan serta kegiatan pemeriksaan.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan pajak tersebut. Badan Pendapatan Daerah didukung oleh tiga bidang yaitu, Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Pelayanan dan Penagihan, serta Bidang Pemeriksaan, Pengembangan, dan Pengolahan Data.
Pada tahun 2024, dilakukan penyesuaian kode rekening atas Pendapatan Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diantaranya atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Selanjutnya Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan PBJT menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Sedangkan Tim pemeriksa bersama dengan Bidang Pemeriksaan, Pengembangan, dan Pengolahan Data melakukan pemeriksaan secara uji petik kepada delapan Wajib PBJT yaitu D Coffee, CCKM, Depot N, Depot RR, E Coffee, Restoran MG, Warung AGN dan NH Catering and Resto pada tanggal 24 dan 25 Februari 2025.
Dari delapan Wajib PBJT tersebut, hanya tiga Wajib PBJT yang menyampaikan dokumen omzet penjualan selama tahun 2024. Jumlah omzet penjualan ini berbeda dengan jumlah omzet penjualan berdasarkan tapping box.
Berdasarkan hasil pembandingan antara data omset penjualan dari Wajib PBJT dengan realisasi setoran PBJT Makanan dan/atau Minuman, diketahui tiga Wajib PBJT Makanan dan/atau Minuman kurang melaporkan PBJT Makanan dan/atau Minuman minimal sebesar Rp 1.217.374.597,00.
Bidang Pemeriksaan, Pengembangan, dan Pengolahan Data belum selesai melakukan klarifikasi atas perhitungan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas tiga Wajib PBJT untuk dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Sedangkan atas lima Wajib PBJT lainnya, hingga pemeriksaan lapangan berakhir, Depot N, E Coffee dan NH Catering and Resto masih belum memberikan laporan omzet penjualan.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada tahun 2026 dijabat oleh Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Belum bisa di konfirmasi. (PUR)








