Sidoarjo, GESAHKITA – Berdasarkan data laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp 861.595.661.847,07 atau 106,15% dari anggarannya sebesar Rp 811.670.795.854,00.
Realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 809.489.935.841,07 atau 1.553,55% dari realisasi tahun 2023 sebesar Rp 52.105.726.006,00.
Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2024 tersebut diantaranya merupakan Pendapatan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah atas Pemakaian Rusunawa sebesar Rp 5.613.553.979,00 atau 96,12% dari anggaran sebesar Rp 5.840.100.000,00.
Pendapatan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 1.536.082.571,00 atau 37,67% dari realisasi Tahun 2023 sebesar Rp 4.077.471.408,00.
Pengelolaan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Rusunawa dikelola oleh Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas P2CKTR) selaku perangkat daerah penghasil.
Dinas P2CKTR melalui UPTD Rusunawa mengelola enam rusunawa, yaitu Rusunawa Tambak Sawah, Tambak Kemerakan, Wonocolo, Pucang, Bulusidokare, dan Ngelom.
Penghuni rusunawa merupakan penduduk Kabupaten Sidoarjo yang termasuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Penghuni terikat dalam perjanjian sewa dengan UPTD Rusunawa yang bertindak atas nama pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan masa sewa satu tahun dan dikenakan tarif sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan retribusi di rusunawa yang dilakukan UPTD Rusunawa menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
Penerimaan dari pembayaran biaya listrik, air, dan sampah yang terkumpul di masing-masing rekening BTN rusunawa tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan langsung digunakan untuk membayar tagihan biaya listrik, air, dan pengangkutan sampah, serta membiayai pengeluaran operasional lainnya, seperti belanja ATK (termasuk materai dan biaya fotokopi), belanja BBM, belanja pemeliharaan (perbaikan pipa, atap bocor), dan belanja modal (pengadaan CCTV).
Rincian penerimaan dan pengeluaran pada rusunawa yang tidak melalui mekanisme APBD dimuat pada tabel berikut :

Dari tabel di atas menunjukkan terdapat sisa kas atas penerimaan dan penggunaan dana untuk biaya listrik, PDAM dan sampah sebesar Rp 734.254.412,80.
Sisa kas tersebut terdiri dari kas pada rekening koran sebesar Rp 732.672.512,80 serta dalam bentuk tunai sebesar Rp 1.500.700,00 pada Rusunawa Bulusidokare dan Rp 81.200,00 pada Rusunawa Pucang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penerimaan dari pemanfaatan Aset Daerah yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah dan dianggarkan penerimaan serta pengeluarannya dalam APBD, telah digunakan langsung oleh pengelola/admin
rusunawa.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo saat ini adalah Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, M.M., tidak bisa di konfirmasi terkait temuan dari BPK. (PUR)





