Pasuruan, GESAHKITA – Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 yang menyajikan realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp 13.565.331.973.660,76 atau sebesar 104,55% dari anggaran sebesar Rp 12.975.180.937.407,00. Dan dengan realisasi pendapatan pajak daerah tersebut diantaranya adalah Pajak Air Permukaan sebesar Rp 49.439.281.937,00.
Adapun pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada Provinsi Jawa Timur dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) yang tersebar di Kabupaten/Kota dengan menggunakan metode pemungutan pajak official assessment system.
Sementara itu, Pemanfaatan Air Permukaan dimulai dari izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam mengelola PAP, Bapenda dibantu oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) untuk proses pendataan dan penagihan PAP berdasarkan wilayah sungai di daerah melalui enam Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air (UPT PSDA).
Dari Hasil pemeriksaan atas dokumen izin dan penetapan pemanfaatan air permukaan diketahui terdapat permasalahan terkait Peraturan Pelaksanaan Pajak Air Permukaan yang belum mengacu pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ketentuan penetapan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan PAP diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pemasangan alat ukur air dan penetapan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Dalam peraturan tersebut diantaranya mengatur mengenai perhitungan PAP, yaitu volume pengambilan air dikalikan tarif PAP sebesar 10%. Lebih lanjut, apabila volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air lebih kecil dari 80% dari yang tercantum dalam surat izin, maka perhitungan volume ditetapkan 80% dari volume yang tercantum dalam surat izin.
Sedangkan hasil pemeriksaan atas surat izin pengusahaan sumber daya air dan surat penetapan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan menunjukkan terdapat perbedaan antara izin pemanfaatan air permukaan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, yaitu menggunakan satuan volume m3 dibandingkan dengan pencatatan pemanfaatan air permukaan dengan satuan kWh yang dikeluarkan oleh UPT PSDA.
Terkait hal tersebut, PT PNa PLTA Suh dan PT PNa PLTA Smi yang mendapatkan izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selama lima tahun sejak tanggal 31 Desember 2021 s.d. 31 Desember 2026 dengan pembagian sesuai izin tersebut, yang mana PT PNa PLTA Suh mendapatkan volume izin sebesar 476.928.000im3/bulan dan PT PNa PLTA Smi mendapatkan volume izin sebesar 402.796.800im3/bulan.
Sementara untuk pencatatan dan penetapan dilakukan setiap bulan oleh petugas dari PUSDA terhadap pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dalam satuan volume yang ditetapkan dari hasil pengukuran atas pemanfaatan Sumber Daya Air adalah Kilo Watt Hour (kWh), dimana satuan volume tersebut tidak sesuai dengan satuan volume pada izin yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu m3/bulan.
Selain itu perhitungan PAP tahun 2025 yang dilakukan oleh Bapenda adalah dengan mengalikan nilai produksi dalam satuan kWh yang diperoleh dari data SPPP-AP dengan tarif 10%, sehingga tidak memperhitungkan potensi kurang 80% dari dan/atau lebih dari 120% volume izin dan dengan kondisi tersebut mengakibatkan penerimaan pendapatan PAP tidak optimal.
Selanjutnya apabila volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air lebih besar dari 120% dari yang tercantum dalam surat izin, maka penetapan volume untuk setiap kelebihannya dikalikan 1,5. Peraturan di atas masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Sedangkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut serta akan meningkatkan pengendalian dan pengawasan sesuai ketentuan. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur. (PUR)






