Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri
Jatim, News  

Khofifah Indar Parawansa Meminta Pemdes Se Jatim Segera Lakukan Refocusing PPKM Mikro

SURABAYA, GESAHKITA COM–Kebijakan pemerintah pusat terkait anggaran dana desa untuk daerah yang menjadi prioritas untuk melakukan refocusing PPKM Mikro, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyambut baik hal tersebut.

Khofifah meminta pemerintah desa melakukan refocusing anggaran dana desa minimal 8 persen. Hal itu dilakukan terkait penanganan pandemi covid-19 di tingkat desa dan PPKM Mikro.

“Hasil refocusing anggaran dana desa oleh Pemerintah Desa itu bersifat wajib dan penggunaannya adalah untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala Mikro di desa,” pesan Khofifah.

Termasuk untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di Posko Desa.

Lebih lanjut dikatakan Gubernur Khofifah, Dana Desa Jatim tahun 2021 adalah Rp 7,659 triliun. Dan per hari ini, baru tersalur di 709 Desa, pada lima kabupaten. Yaitu di Kabupaten Tulungagung, Madiun, Ngawi, Pacitan dan Magetan. Dengan total nominal Rp 242,1 miliar. Sedangkan BLT-DD baru cair 260 Desa di Kabupaten Tulungagung dan Madiun dengan total penerima 14.225 KPM sejumlah Rp 4,26 miliar.

Demi terjadi nya percepatan pemulihan ekonomi di tingkat desa di Jawa Timur Gubernur mendorong Pemdes untuk cepat melakukan refocusing tersebut.

“Saya berharap, para Kepala Daerah di seluruh Jawa Timur untuk dapat mendorong percepatan penyaluran Dana Desa di wilayahnya agar pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan pemulihan ekonomi di tingkat Desa berjalan lebih maksimal,” terang Khofifah.

Mantan Menteri Sosial ini juga mengatakan bahwa hingga saat ini masih 14 Kabupaten yang belum menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyaluran Dana Desa.

Menurut dia  terdapat 19 Kabupaten belum menandatangani surat kuasa pemindahbukuan, dan 3.095 Desa belum menetapkan APBDesa.

Seperti diketahui secara payung hukum nya bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara resmi diberlakukan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Melalui Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, serta  diperkuat dengan Keputusan Gubernur nomor 188/59/KPTS/013/2021, Desa/Kelurahan se Jawa Timur menjadi fokus pengendalian dan penanganan pandemi covid-19.(Pur)

Tinggalkan Balasan