SURABAYA, GESAHKITA COM—Usai dilaporkan Orang tua siswa, terkait dugaan pencabulan Siswi SMK Swasta, Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK, AR akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
AR datang ke Mapolrestabes Surabaya guna memenuhi panggilan serta menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap siswinya, ARN (19), pada Desember 2019 lalu.
Dugaan pencabulan ini pun, baru terungkap pada Februari 2021 setelah ibu korban mendapati korban mengalami trauma dan tidak mau ke sekolah serta menceritakan kejadian yang menimpah diri korban kepada ibu nya tersebut.
Khoirul, Kuasa hukum mendampingi AR bersama datang ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi, pada pukul 11.00, Selasa (9/3/2021).
Selama kurun waktu, tak kurang dari tujuh jam AR diperiksa penyidik dan baru selesai sekitar pukul 17.15. Dalam pemeriksaan kali pertama ini, AR diberondong 40 pertanyaan oleh penyidik.
“Sekitar kurang lebih 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga, sih,” kata Khoirul, kuasa hukum AR, usai pemeriksaan dilansir memorandum.
Diungkapkan, Khoirul dalam kasus ini kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum.
“Secara spesifik terkait pemeriksaan klien kami menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum,”katanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan adanya pemanggilan terhadap kepala sekolah SMK Tanwir, AR. “Tadi kepala sekolah (AR) sudah diperiksa penyidik Unit PPA,”ucapnya.
Kendati begitu, Kasat belum bisa menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan karena anggotanya belum melapor kepadanya.(pur)