PASURUAN, GESAHKITA COM–Ide membantu meringankan beban para pedagang oleh Dinas Pasar Pemkot Pasuruan mungkin bisa dicontoh daerah lain di Indonesia. Sebab dengan membebaskan pungutan retribusi bagi seluruh pedagang pasar tradisional maka sedikit meringankan pengeluaran dalam membayar retribusi bagi para pedagang pasar tradisional.
Hal tersebut dilakukan menyusul Kasus Covid-19 di Kota Pasuruan sejauh ini belum bisa dikendalikan. Sementara saat ini, Pemerintah terus mengantisipasi lonjakan kasus agar tak semakin tinggi.
Hingga kebijakan diambil yakni penyekatan sejumlah titik jalan semenjak memasuki PPKM Darurat. Sehingga Masyarakat yang datang ke pasar dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengatakan hal ini dilakukan sebab berdampak pada laju ekonomi di pasar pasar tradisional. Oleh sebab itu pilhan yang teapt untuk membantu para pedagang adalah membebaskan retribusi pasar.
“Untuk sementara, retribusi bagi pedagang dibebaskan. Kami harap ini bisa membantu mereka di tengah situasi pandemi ini,” ungkap Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.
Pembebasan sementara retribusi pasar ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pasuruan bernomor: 188/163/423.011/2021 tertanggal 12 Juli tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar terkait dampak pandemi Covid-19. Retribusi yang dibebaskan berlaku bagi seluruh pasar milik Pemkot. Yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Gadingrejo, Pasar Karangketug, Pasar Poncol, serta Pasar Mebel Bukir Randusari.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah pihaknya sudah menyosialisasikan pembebasan sementara retribusi pasar.
Yanuar menjelaskan pihaknya juga langsung meniadakan penarikan retribusi mulai hari ini hingga dua bulan kedepan.
Ia menambhakan, “Obyek retribusi yang dibebaskan dalam waktu dua bulan kedepan meliputi bedak, los, kios, serta pelataran pasar,”imbuhnya.
Meski begitu, retribusi pedagang yang menunggak tidak dibebaskan. Misalnya ada pedagang yang menunggak retribusi pada bulan Mei atau Juni, harus tetap membayarnya. “Karena pembebasan retribusi ini berlaku mulai 15 Juli 2021 hingga 15 September 2021. Baik itu retribusi pelayanan pasar harian maupun bulanan,” terang Yanuar.
Dengan begitu, penarikan retribusi kembali dilakukan mulai 16 September mendatang. Yanuar juga menegaskan pembebasan retribusi hanya ditujukan bagi pedagang pasar.
Yanuar juga mengatakan retribusi parkir dan ponten yang lokasinya ada di area pasar tidak termasuk dalam objek yang dibebaskan.(pur)
.