selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
News  

PPDI Kecamatan Pulau Rimau masa Bhakti 2021-2026 Dikukuhkan

BANYUASIN, GESAHKITA COM — Persatuan perangkat Desa (PPDI) kecamatan Pulau Rimau masa Bhakti 2021-2026 mengelar acara pengukuhan dan penyerahan NIPD. Bertempat di pendopoan kantor kecamatan pulau Rimau. Pada Senin, (25/01/2021)

Perangkat Desa adalah salah satu profesi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Profesi yang ada semenjak jaman sebelum kemerdekaan ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat yang tinggal di perdesaan. Sekarang perangkat desa yang merupakan profesi tersebut dijadikan sebuah wadah persatuan perangkat Desa (PPDI) adalah tempatnya berkoodinasi, berkomunikasi antar perangkat desa untuk pemecahan suatu permasalahan dan untuk berinovasi di Desa masing-masing.

Jhon Afandi selaku ketua PPDI kabupaten Banyuasin dalam kesempatan acara tersebut menyampaikan selamat atas pengukuhan kepengurusan PPDI kecamatan Pulau Rimau, dan saya mengingatkan jangan berbangga dan sombong setelah dikukuhkan dan mendapat Nomor Induk perangkat Desa (NIPD), jangan sampai setelah ini bermalas-malasan dalam berkerja,karena perangkat desa adalah selalu membantu dan mendukung kepala desa dalam menyukseskan program pemerintah, dan tunjukan bahwa kita bisa berinovasi di desa masing-masing.

“Perangkat Desa bukan tidak bisa diberhentikan akan tetapi bisa berhentikan melalui tahapan-tahapan yang mengacu Permendagri NO 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.” Kata Jhon Afandi.

Sementara Zulkifli ketua PPDI Kecamatan Pulau Rimau yang baru dikukuhkan mengatakan bahwasanya, kami berterimakasih kepada bupati Banyuasin Askolani telah menerbitkan NIPD, Mudah mudahan kedepan pemerintah daerah Banyuasin juga dapat melaksanakan PP No 11 tahun 2019 tentang besaran Siltap perangkat desa dengan Setara ASN golongan II.A

“kami berharap kepada Dinas PMD kiranya dapat mensosialisasikan Permendagri NO 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.” Kata Zulkifli.

Lanjut Zulkifl, PPDI kecamatan Pulau Rimau adalah sebagai wadah perangkat desa untuk berkoordinasi, berkomunikasi permasalahan yang ada di desa dan untuk mempersatukan perangkat desa agar menjadi perangkat desa yang bermutu agar dapat melaksanakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.”Kedepan PPDI akan lebih bersenergi dan mendukung kepala desa dalam menjalankan Program pemerintah kabupaten Banyuasin bangkit,adil dan sejatara untuk melayani masyarakat.” Pungkasnya.(Indera)

Tinggalkan Balasan