Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Musrenbang Kecamatan Pulau Rimau Prioritaskan Infrastruktur

BANYUASIN, GESAHKITA.COM– Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) RKPD Kecamatan Pulau Rimau tahun 2021 berlangsung di Pendopoan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Senin (25/01/2021).

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang desa.

Selain itu menyepakati rencana kegiatan lintas desa di Kecamatan,dan Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.

“Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Januari yang meliputi 5 (lima) bidang yakni Bidang pelayanan Publik, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang prasarana serta Bidang Pertanian,” kata Camat Pulau Rimau Drs. Suratman, M.Si saat membuka acara Mustenbangcam tersebut.

Dia juga menyampaikan bahwa hasil Musrenbang di tingkat desa yang sudah dirangkum oleh pihak Kecamatan banyak usulan fisik seperti jalan dan jembatan.”Berkaitan dengan infrastruktur yakni saluran sekunder sudah banyak yang dangkal. Ketika air masuk banjir dan ketika air surut air tidak bisa keluar.
Kepada para OPD usulan dari desa minimal masuk untuk satu desa dan untuk dari Dewan kami berharap dana Pokir,” ungkap dia.

Yang pasti kata dia, infrastruktur jalan dan Jembatan ini menjadi skala prioritas. Dia juga menyinggung tekait dengan BLT Dana Desa (DD) bawa masih berlanjut mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2021.”Dalam Kecamatan Pulau Rimau jumlah KPM BLT dari 17 desa sebanyak 300 KPM.” Mungkin ini nanti masih harus di velidasi ulang,” pungkas dia.

Sementara Kepala Bappeda dan Litbang Banyuasin yang di wakili Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pipi Oktarini, SE., M.Si menjelaskan, Rancangan RKPD Pemkab Banyuasin tahun 2021 disusun berdasarkan tema pembangunan Pemkab Banyuasin.”Yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid – 19 Melalui Inovasi dan Sinergritas Membangun Daerah,” kata dia.

Kata dia, Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan tahun 2021 sesuai RPJMD 2016-2021, serta diselaraskan dengan tema dan prioritas pemerintah pusat dan Provinsi. “Untuk tahun 2021 Pemerintah Pusat masih berfokus pada fase pemulihan pasca pandemi Covid-19. Maka, Pemkab Banyuasin wajib mendukung prioritas Pemerintah Pusat tersebut,” jelas dia.

Dia juga menyebut bahwa sesuai tujuh program dan tujuh gerakan Bupati Banyuasin, Musrenbang tingkat Kecamatan harus memenuhi 4 item yaitu Usulan harus melalui sistem.”Usulan yang tidak bisa diakomodir dengan menggunakan Dana Desa dan usulan yang benar – benar prioritas Monitoring dari setiap kegiatan harus dilaporkan setiap tri Wulan.

Kata dia, bahwasanya Musrenbang merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa.

Lanjut dia dengan adanya musrenbang tingkat kecamatan ini diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat tentang kebutuhan pembangunan pada tahun perencanaan.”Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan daerah akan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Banyuasin,” tutur dia.

Dia berujar bahwa dalam musrenbang kecamatan ini, usulan kegiatan dari tingkat desa akan dilakukan verifikasi terkait dengan kelayakan usulan, baik secara teknis maupun jenis kewenangan.

“Verifikasi pada musrenbang tingkat kecamatan dilakukan oleh masing-masing unit Perangkat Daerah terkait yang berada di tingkat kecamatan, misalnya UPTD Pekerjaan Umum, penyuluh pertanian, Koordinator Wilayah Pendidikan, UPTD Kesehatan/ Puskesmas, dan lain sebagainya.” Ungkap dia.

“Dari proses verifikasi tersebut, akan dihasilkan daftar usulan kegiatan yang selanjutnya akan dibawa ke proses selanjutnya yaitu Forum Perangkat Daerah guna dilakukan sinkronisasi dan verifikasi kelayakan secara lebih lanjut.”timpal dia. (Indera)

Tinggalkan Balasan