Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Walhi Sumsel: Pemprov Sumsel Harus Tegas Dan Berani Cabut Izin Perusahaan Perkebunan Yang Melalaikan Kewajiban Restorasi

PALEMBANG, GESAHKITA COM – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan salah satu Provinsi yang menjadi langganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Tercatat pada tahun 2015 sampai 2020 setidaknya sekitar 1.012.683,97 Ha Lahan yang terbakar.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) menargetkan 2 juta Ha lahan gambut yang akan  direstorasi sampai dengan tahun 2020, dan Sumsel mendapat target restorasi sebesar 615.907,49 ha dari sekitar 1.4 juta ha luas gambut di Sumsel.

Merujuk pada PP No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut  Penanggung jawab  usaha dan/usaha kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

Setidaknya itulah yang dikatakan oleh Puspita  Indah Sari Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera selatan, Saat membuka konferensi pers di hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (04/02/2021)

“Ada 6 perusahaan yang dilakukan pemantauan antara lain : PT Waringin Agro Jaya, PT Gading Cempaka Graha, PT Kelantan Sakti, PT Rambang Agro Jaya, PT Sampoerna Agro Tbk dan PT Tempirai Palm Resource. Keenam perusahaan ini berada di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) yang sama yaitu Sungai Burnai dan Sungai Sibumbung. Berdasarkan dokumen Rencana Tindak Tahunan (RTT) Badan Restorasi Gambut Tahun 2018, analisa terjadinya kebakaran hutan dan lahan, peta Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) dan analisis spasial tim pemantauan menentukan beberapa titik sampel yang menjadi pemantauan restorasi gambut di 6 perusahaan”, kata Puspita

Dilanjutkan oleh Puspita, Dari Fakta – fakta dilapangan dapat disimpulkan bahwa upaya restorasi lahan gambut di 6 perusahaan ini masih lemah atau terkesan dilupakan.

Bahkan tidak sampai disitu Puspita juga menjelaskan hasil pemantauan ke 6 perusahaan selama tahun 2020, namun dirinya juga meminta pemerintah Sumatera selatan dan Badan Restorasi Gambut juga kementerian lingkungan hidup (LHK) mengeluarkan data – data lahan yang sudah direstorasi.

” Walhi Sumsel meminta Pemerintah Provinsi Sumsel  dan Badan Restorasi Gambut dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  mengeluarkan  data-data berapa  luas lahan yang sudah direstorasi dan bagaimana perusahaan melakukan restorasi, apakah benar perusahaan ini juga sudah melakukan restorasi.” Tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga Puspita mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya data – data tentang restorasi lahan gambut di Sumatera selatan dan terhentinya proses penyidikan kasus – kasus  kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan.

” Walhi kecewa terhadap minimnya data – data tentang restorasi di Sumatera selatan dan terhentinya proses penyidikan kasus – kasus kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan”, ungkap Puspita

Pada akhir kegiatan ini  Puspita menegaskan bahwa Pemerintah Sumatera selatan harus lebih serius dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi perizinan perusahaan – perusahaan yang selalu menjadi langganan kebakaran dilahan perusahaan tiap tahunnya.

” Melihat Tidak ada upaya pencabutan izin maupun review izin pada kawasan konsesi yang terbakar berulang dari tahun ke tahun, Seharusnya Pemerintah Sumatera selatan harus tegas dan  lebih berani mencabut izin perusahaan – perusahaan tersebut”, tutup Puspita (Ril/Irfan)

Tinggalkan Balasan