selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Ringkus DE dan HY Sat Narkoba Oku Selatan Temukan Sabu 8,98 Gram

MUARADUA, GESAHKITA COM–DE dan HY terduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus anggota satuan narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Senin (22/02/2021).

Tersangka DE (28) dan HY (26) yang beralamatkan di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan berhasil ditangkap di jalan setapak di Desa Pelangki Kecamatan Muara dua, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada Senin 22 Februari 2021. Saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Pelangki.

Lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dikatakan Kasat, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DE, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak dipinggir jalan tempat tersangka ditangkap. Melihat hal tersebut anggota melakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,98 gram.

“Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka DE dan HY mengakui jika barang bukti tersebut milik mereka” ungkapnya.

Selain itu tambah Kasat, turut diamankan 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam warna coklat dan 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam dengan nomor imei 351618/06/354502/8 dengan kartu SIM Telkomsel dgn nomor 08216800xxxx.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.(Henafri)

Leave a Reply