Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya : Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

PALEMBANG, GESAHKITA COM– Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, kini memasuki babak baru. Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, ketika dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut membenarkan. Hal tersebut ditetapkan, menyusul telah dilakukannya pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu.

“Hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan adanya dugaan Tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M,” katanya dikutip gesahkita  dari detik news, Senin (8/3/2021).

Keduanya adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masijd Sriwijaya Palembang dan Kuasa KSO PT Berantas Abi Praya-PT Yodya Karya.

“Kedua tersangka adalah, Eddy Hermanto selaku Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masijd Sriwijaya Palembang dan Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Berantas Abi Praya-PT Yodya Karya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel itu.

Kasus tersebut mencuat, setelah penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel melihat  akan mangkraknya pembangunan masjid tersebut.

Diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Didapati, bangunan fisik masjid itu diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

“Namun dilihat dari fisik bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan,” singkatnya. (detik/irfan)

Tinggalkan Balasan