selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Cdr Pria Berprofesi Nelayan Tegah Coba Habisi Ibu Rumah Tangga, Kini Diamankan Polsek Sungsang

BANYUASIN, GESAHKITA COM – Entah apa yang merasuki CDR (26) pria yang berprofesi sebagai nelayan ini sehingga tegah  melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban RHNI (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Lorong Nelayan RT. 07 RW. 004 Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

CDR mendatangi korban, langsung mencekik dan menusuk leher korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di leher dan mengeluarkan darah.

Masih beruntung  korban dibawa ke rumah sakit, sedangkan pelaku setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri ke Perahu.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Kaur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, SH membenarkan peristiwa tersebut, dan mengatakan ada motif dendam sehingga pada Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

tampak barang bukti peekara percobaan pembunuhan oleh tersangka
tampak barang bukti peekara percobaan pembunuhan oleh tersangka

“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sungsang dengan dasar LPB / 07/ IV/ 2021/ SUMSEL/ BA / SEK SSG Tanggal 20 april 2021,” kata Ipda Budi, AP, SH melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/04).

Budi menambahkan, menindaklanjuti laporan dari korban dimana Pada Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Sungsang mencari keberadaan orang yang diduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang terjadi di Lr. Nelayan RT. 07 RW. 004 Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin II  tersebut.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku ditangkap oleh Anggota Polsek Sungsang di Lorong Nelayan darat Desa Sungsang III dan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Sungsang untuk diamankan,” jelas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terang dia, kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungsang dan pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Jo 53 ayat (1) (3) KUHpidana.

“Selain mengamankan pelaku juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit terpal warna milik korban yang berlumuran darah, 1 (satu) lembar baju motif kembang milik korban yang berlumuran darah dan 1( satu) jaket warna merah milik pelaku,” tandas dia. (ril/Ind/ari)

 

Tinggalkan Balasan