selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Popo Mendukung RSUD Muaradua Bakal Diterapkan Menjadi Salah Satu PPK- BLUD

Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan, Bupati Popo Ali Dukung Rencana RSUD Muaradua sebagai PPK-BLUD

MUARADUA, GESAHKITA COM – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Com., menyambut baik dan mendukung rencana penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua.

Hal ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kinerja dari lembaga yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami menyambut baik dan mendukung rencana ini,” katanya saat menerima audiensi Direktur RSUD Muaradua Dalam Rangka Penilaian sebagai PPK- BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah), di ruang kerjanya, Senin (03/05).

Untuk mewujudkan hal itu, Bupati Popo Ali berpesan agar berbagai progres ini harus dijalankan dengan baik dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam penilaian dokumen sehingga rencana ini dapat terwujud dengan baik.

“Dukungan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya bisa terwujut terkait peraturan dan targetnya nanti,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Muaradua menjelaskan, terkait dengan ini, pendekatan penganggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.

“Sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif.

Dia juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Bupati OKU Selatan terkait rencana ini dan berharap agar rencana ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat.(ril/henafri)

Tinggalkan Balasan