selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Pemdes Meranti Salurkan BLT-DD 2021 Kepada 137 KPM

BANYUASIN, GESAHKITA COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 Tahap pertama yang disalurkan pada Sabtu (08/05/2021) dan Senin (10/05/2021) lalu.

Dalam kesempatan kali ini, Pemdes Meranti menyalurkan BLT-Dana Desa kepada 134 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp 300.000,00 per KPM yang disalurkan untuk bulan Januari dan bulan Februari.

Selain Kepala Desa Meranti bersama Perangkat Desa, acara penyaluran BLT DD juga dihadiri BPD, Kasi PMD Kecamatan Suak Tapeh, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pendamping Desa yang turut menyaksikan penyaluran BLT-DD yang bertempat di kantor desa setempat.

Kepala Desa Meranti Imam Santoso menyampaikan bahwa sasaran BLT Dana Desa adalah warga yang masuk katagori Pakir miskin, duda, janda dan lansia yang terdampak Covid -19 dan yang penting lagi belum mendapat bantuan apapun seperti PKH, BPNT, BST, Bantuan Kementerian Sosial dan segala bentuk bantuan lainnya.

“BLT-Dana Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria penerima BLT-Dana Desa yang sebelumnya telah disepakati dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) pada bulan Desember 2020 lalu,” tutur Kades Imam Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu (26/05/2021).

Kades Imam biasa disapa berpesan kepada KPM untuk bisa mempergunakan bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok serta kebutuhan sehari hari lainnya.”Semoga bisa bermanfaat dengan adanya BLT-DD ini, serta bisa meningkatkan ekonomi masyarakat desa dalam masa pendemi ini,” harap Kades Imam.

Penyaluran BL-DD dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mempersiapkan tempat duduk berjarak agar tidak terjadi kerumunan, melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki Kantor desa, mencuci tangan, serta mengenakan masker.

Jelas Kades Imam, Sebagai syarat penggambilan BLT DD, penerima diharuskan membawa syarat berupa surat pernyataan yang memuat belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah, fotokopi KTP dan KK untuk mengecek warga yang datang adalah benar-benar KPM yang sudah ditentukan.

“Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000, 00 yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan,” tandas dia.(ind)

Leave a Reply