selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Terkait Kasus HRS, “Wong NU” Bilang, “Jangan la Kebencian Menghalangi Untuk Berbuat Adil”

JAKARTA, GESAHKITA COM—Pengurus PCNU Amerika Serikat, Akhmad Sahal ikut merespons putusan vonis empat tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi.

Karena itu, ia pun membandingkan vonis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Habib Rizieq.

Menurut dia, kalau dirinya setuju dengan vonis berlebihan Habib Rizieq dengan kasus tes Swab tak bakal berbeda dengan pembelaan vonis berlebihan terhadap Ahok.

“Justru di situ masalahnya Kalo kita setuju dengann vonis lebay terhadap orang yang kita benci, apa bedanya kita dengan Rizieq yang membela vonis berlebihan terhadap Ahok?,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (25/6/2021) dilansir warta ekonomi.

Lanjutnya, ia mengatakan jika vonis Habib Rizeq terkait kasus tes swab terlalu berlebihan. Selain itu, ia pun kemudian mengutip ayat AlQuran kalau kebencian tak boleh menghalangi keadilan

“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulisnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. “Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tegas Rizieq.

HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” katanya.

“Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan,” kata Rizieq.(we/irf)

Leave a Reply