selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

IMB Izin Home Industri Dan Penyimpanan Barang Bekas, Diduga Digunakan Untuk Pengolahan Ikan Expor

IMB Dikeluarkan Pemkab Pasuruan Untuk CV BLP Salah Peruntukan

PASURUAN, GESAHKITA COM–Aktivitas CV. Bintang Laut Putra (BLP) diduga menyalahgunakan aturan atau izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan yang mana izin yang dikeluarkan berupa sebuah izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Home Industri penyimpanan barang bekas, pada namun pada kenyataannya CV. Bintang Laut Putra (BLP) diduga kuat menjalankan usaha nya sebagai pengelolahan Ikan Kakap merah untuk kebutuhan Ekspor yang bernilai ratusan juta rupiah.

Melalui penelusurasn media ini CV. Bintang Laut Putra (BLP) yang beralamatkan di Dusun Balongrejo RT 030/ RW 009 Desa Kedungringin Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

Sang pemilik yang merupakan Direktur Utama atau pemiliknya bernama inisial (HM) diduga kuat menyalahgunakan aturan atau perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Daerah Kabupaten Pasuruan. Sebab Ijin yang ia kantongi untuk CV Bintang Laut Putra (BLP) miliknya tidak sesuai dengan usaha yang ia jalankan.

Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan kepada media ini yang mengatakan ada dugaan bahwa CV. Bintang laut Putra (BLP)  milik (HM) tersebut menyalahgunakan aturan atau izin yang dikeluarkan Pemkab Pasuruan melalui Dinas DPMDT dimana izin yang dikeluarkan berupa sebuah izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Home Industri penyimpanan barang bekas.

Menurut salah satu tokoh masyarakat (MK) dan juga sebagai ketua salah satu ormas setempat saat mengatakan ke awak media, ironis aktifitas pengelolahan ikan kakap merah untuk kebutuhan ekspor ini sudah berjalan bertahun-tahun tanpa terendus aparat penegak Perda maupun penegak hukum di wilayah hukum Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

“Ini harus ditindak lanjuti aparat penegak hukum maupun penegak perda harus segera turun ke lokasi, karena CV. Bintang Jaya Putra (BLP) diduga sudah menyalah gunakan perizinan yang dikeluarkan Pemda,“ujarnya, Kamis (21/07/2021)

Sementara itu, (HM) sang direktur CV. Bintang laut Putra (BLP) saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan selular masih belum bisa memberi keterangan terkait hal ini, dan  bahkan no Kontak awak media diduga diblokir.

Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah Terpadu (DPMDT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto membenarkan bahwa CV. Bintang Laut Putra (BLP) yang dalam hal ini pemerakarsa (pemohon) perizinan dan dikeluarkan peruntukan nya yakni Ijin Mendirikan Bangunan tersebut yakni atas nama (HM) sekaligus Direktur Utama atau Pemilik saham.

Hal itu diperlihatkan dari Akta dan Sertifikat yang sudah dikeluarkan beserta Plat nama dan nomor izin yang terterah.

Eddy mengaku tidak mengetahui jika ternyata IMB yang keluar dalam perjalannya berbeda peruntukan nya.

Sementara waktu dia (Eddy) belum bisa memastikan jika diduga adanya kesalahan (peruntukan) Ijin ini.

Namun begitu, pihaknya berjanji akan memproses lebih lanjut terkait informasi tersebut.

“Kalau begitu kita harus memastikan terlebih dahulu kebenarnya dan Insya Allah dalam waktu dekat kita kesana (Lokasi Usaha), “ singkatnya. (pur)

Leave a Reply