Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo
Opini  

Tentang “Diskriminasi” Jenis dan Dimensi Serta Undang Undang Nya

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Memasuki suasana PPKM Level 4 yang baru saja diumumkan presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa PPKM berlevel ini akan berlangsung hingga 2 Agustus mendatang pada fase ini dan selanjut nya Pemerintah akan mengkaji ulang bakal sepeti apa nantinya keadaan akan diterapkan lagi.

Namun begitu, kepala Negara menekankan untuk memperhatikan kepentingan dasar masyarakat termasuk bansos dengan segala bentuk namanya harus sampai ke masyarakat, sehingga presiden menegaskan melalui Mensos jangan sampai ada masyarakat yang tidak makan.

Sampai disitu kita sama sama mengetahui setegas apa pemerintah akan pentingnya memperhatikan hak hak dasar masyarakat.

Sebelum dilanjutkan tulisan ini ada baiknya penulis akan membatasi tulisan ini dengan mengatakan tidak akan mengarahkan maksud tujuan tulisan ini dengan maksud untuk memfitnah, membuat kabar hoaks, memecah belah, mendeskreditkan dan banyak lagi sehingga nanti nya akan memperkeruh suasana PPKM ini, penulis dengan sangat rendah hati tidak akan melakukan hal itu.

Penulis cuman mengutip dan bahasa sederhana nya copy dan paste (salin dan temple) cukup simple cukup jumlah kata dan jadi artikel.

Kutipan kali ini yang renyah kata kata nya dari Wikipedia adalah sebuah kata yang sangat tidak asing yakni kata “Diskriminasi”.

Anda juga pasti sangat familiar dengan kata tersebut bukan?  Diskriminasi kata wiki adalah sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Pembedaan tersebut biasanya didasarkan pada agama, etnis, suku, dan ras.

Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.  Lebih lanjut dijelaskan Wiki, Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antar golongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Ilustration Psycological Concept Male Shut Female Mouth (credited Alamy)
Ilustration Psycological Concept Male Shut Female Mouth (credited Alamy)

Sangat telak bukan apa yang dijelaskan wiki tersebut, tapi perlu didalami lagi berikut juga mungkin ada pengalaman pribadi anda sendiri, atau tetangga atau teman yang mengalami hal hal dimaksud. Siapa mengetahui itu anda sendiri merasakan.

Masih melanjutkan laman wiki ini, disini juga disajikan bagaimana istilah ini (Diskriminasi) sebetulnya sudah semenjak lama mengatur tatanan peradaban modern.

Istilah diskriminasi, menurut wiki, telah dikenal dalam bahasa Inggris pada awal abad ke-17. Istilah ini berasal dari bahasa Latin discriminate. Adapun akar kata nya dari afiks dis- (berarti memilah atau memisah) dan akar kata “crimen” (berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk).

Kemudian kata tersebut berubah makna lagi yaitu tepat pada masa sebelum Perang Saudara Amerika pada abad ke-18, istilah “diskriminasi” hanya digunakan digunakan dalam arti biasa “untuk membedakan”.

Setelah Perang Saudara Amerika, istilah “diskriminasi” berkembang sebagai kosakata bahasa Inggris untuk menjelaskan sikap prasangka negatif.

Diskriminasi kata wiki, berkaitan dengan prasangka karena seorang yang mempunyai prasangka (seperti yang bersifat rasial) biasanya bertindak diskriminatif. Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan.

Nah dengan begitu tampak jelas kan mengapa kata “Deskriminasi” menarik untuk difahami dalam tulisan ini.
Kita lanjut yuk masih dengan acara copy dan paste apa yang didapat dari Wikipedia.

Kata wiki, “Di Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah: setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.”

Jelaskan bukan? Bagaimana Negara kita memahami dan menegaskan jangan sampai perlakuan deskriminasi ini terjadi disekitar kita.

Menariknya lagi di laman wiki ini juga dihadirkan fakar fakar yang tentu nya memiliki pendapat pendapt paten untuk kita simak.

Munculnya diskriminasi dalam masyarakat tidak dapat dipisahkan dari dimensi hubungan antar kelompok. Menurut sosiolog Amerika Serikat, Robert Bierstedt, kelompok sosial dibagi dalam empat tipe, yakni: statistical group, societal group, social group, dan associational group.

Lebih lanjut lagi, menurut Graham C. Kinloch, keriteria pertama kelompok-kelompok sosial ini dapat dikategorikan menurut ciri-ciri fisiologi, antara lain, misalkan jenis kelamin, usia, dan ras. Kemudian kriteria kedua, kelompok sosial dapat diklasifikasikan menurut budaya, misalkan kelompok etnis.

Kriteria ketiga adalah kelas ekonomi, yakni mereka yang tidak memiliki kekuasaan ekonomi dan mereka yang memiliki. Kemudian kriteria yang keempat adalah perilaku, seperti penyimpangan dan sebagainya.

Mayoritas dan Minoritas

Dalam kajian terkait dikriminasi, pembagian antara kelompok mayoritas dan minoritas menjadi salah satu penyebabnya. Masih menurut Kinloch, ia melihat bahwa hubungan mayoritas dan minoritas ini memiliki dimensi utama yang mempengaruhinya, yakni dimensi sejarah, dimensi demografi, dimensi sikap, dimensi institusi, dimensi gerakan sosial, dan dimensi tipe utama hubungan antarkelompok.

Berikut ini adalah penjelasan beberapa dimensi yang dimaksud oleh Kinloch:

• Dimensi sejarah, hal ini terkait dengan pada masalah tumbuh dan berkembangnya hubungan antarkelompok. Bagaimana cara mereka berinteraksi pertama kali dalam sejarah, contohnya adalah sejarah hubungan antara kelompok kulit putih dan kulit hitam yang terkait dengan masalah kolonialisme, imperialisme, perbudakan, dan dominasi.

Dimensi sikap, dimensi ini umumnya terkait dengan pengamatan terhadap sikap satu kelompok terhadap kelompok lainnya. Misalkan bagaimana salah satu kelompok memberikan prasangka, stigma, dan stereotip terhadap kelompok lainnya. Prasangka-prasangka ini kemudian yang pada akhirnya memunculkan sikap diskriminatif.

Dimensi gerakan sosial, biasanya berhubungan dengan gerakan-gerakan perlawanan. Perlawanan biasanya muncul dari kelompok-kelompok yang merasa tertindas oleh kelompok lainnya yang dirasakan lebih dominan. Dimensi ini muncul sebagai faktor akibat dari dimensi-dimensi lainnya.

Jenis diskriminasi

Rasisme
Sebuah markah yang memberikan kekhususan bagi warga kulit putih di Afrika Selatan saat politik apartheid masih diterapkan adalah contoh diskriminasi ras.

Rasisme adalah suatu aspek pembeda secara rasial pada suatu budaya yang diterima oleh banyak orang dan mendorong kompetisi, perbedaan kekeuasaan dan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anggota kelompok lain. Perbedaan perlakuan ini dapat dimanifestasikan secara individual maupun melalui struktur sosial dan institusi resmi. Perbedaan perlakukan melalui institusi adalah perbedaan dalam hukum, sistem pendidikan, lapangan kerja, kebijaksanaan imigrasi, agama dan lainnya.

Seksisme
Salah satu konsep dasar dari paham ini adalah adanya kepercayaan bahwa kekuatan fisik dan kecerdasan dimiliki oleh laki-laki, sementara kekuatan emosional dimiliki oleh perempuan. Atas dasar paham seksisme ini, terkadang muncul sikap-sikap diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, terutama terhadap perempuan.

Contohnya bisa seperti laki-laki lebih diutamakan dalam mendapatkan jabatan publik, pendidikan, dan akses ekonomi, sementera perempuan dinomorduakan.

Ageisme

Ini adalah pandangan yang menekankan pada aspek usia seseorang mempengaruhi bagaimana ia bersikap. Umumnya mereka yang mempercayai paham ini berpendapat, mereka yang berusia lebih tua, jauh lebih berpengalaman dan lebih bijak dalam menjalani hidup, sementara yang lebih muda cenderung ceroboh dan kurang dapat diandalkan. Namun paham ini tidak hanya bersikap diskriminatif pada orang yang muda saja, terkadang juga paham ini menimbulkan diskriminatif terhadap orang-orang lanjut usia (lansia) yang dianggap sudah tidak mampu bekerja dan sebagainya.

Tokenism
Diskriminasi ini sering terjadi dibidang ekonomi, yang mana orang dipekerjakan atau tidak dipekerjakan berdasarkan pada pertimbangan ras. Tokenism secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pemberian sedikit perlakuan positif kepada kelompok tertentu sebagai alasan untuk menolak pemberian positif yang lebih besar. Jadi perlakuan positif yang minimal digunakan sebagai alasan pembenar untuk melakukan diskriminasi pada bidang lain yang lebih besar pengaruhnya.

Reverse discrimination
Reverse discrimination berarti kecenderungan untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu (biasanya kelompok yang menjadi target prasangka) dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainnya. Pada awalnya perlakuan tersebut mungkin menguntungkan kelompok target. Jadi seseorang melakukan reverse discrimination dengan cara memberikan kenaikan pangkat, gaji dan keuntungan lainnya. Untuk jangka pendek hal itu menguntungkan tetapi pada pekerjaan dan situasi tertentu pada jangka panjang hal tersebut akan merugikan.

Kasta
Menurut Human Rights Watch, diskriminasi kasta memengaruhi 250 juta di seluruh dunia.[13] Diskriminasi berdasarkan kasta terutama lazim di beberapa bagian Asia, (India, Sri Lanka, Bangladesh, Tiongkok, Pakistan, Nepal, Jepang), Afrika, dan lainnya.[14] Hingga tahun 2011, ada sekitar 200 juta orang berkasta Dalit atau Kasta yang Sudah Ditentukan di India.

Disabilitas
Diskriminasi kecacatan terjadi ketika seseorang diperlakukan secara kurang menyenangkan atau ketika dia tidak diberi kesempatan yang sama seperti orang lain dalam situasi yang sama karena kecacatannya.

Ada enam jenis utama diskriminasi kecacatan, diantaranya yaitu :
• Diskriminasi langsung
• Diskriminasi tidak langsung
• Kegagalan untuk membuat penyesuaian yang wajar
• Diskriminasi karena kecacatannya yang dimilikinya
• Harassment atau pelecehan
• Victimisation

Pecandu narkoba

Diskriminasi terhadap pecandu narkoba merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap individu yang mengalami kecanduan narkoba. Orang yang menggunakan atau pernah menggunakan obat-obatan terlarang mengalami diskriminasi seperti dalam hal penolakan layanan atau akomodasi, atau diskriminasi pekerjaan.

Legislasi atau undang-undang

Australia

• Undang-Undang Diskriminasi Rasial 1975 (RDA). Undang-undang tersebut dikelola oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia yang melarang perlakuan tidak adil terhadap seseorang karena ras, warna kulit, keturunan, asal kebangsaan atau etnis, atau status imigran.
• Undang-Undang Diskriminasi Seks 1984, adalah undang-undang yang melarang diskriminasi atas dasar terutama seksisme, termasuk hubungan atau status perkawinan, tanggung jawab keluarga dan sejenisnya.
• Undang-Undang Diskriminasi Cacat 1992, merupakan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pekerjaan, pendidikan, mendapatkan atau menggunakan layanan, menyewa atau membeli rumah, atau mengakses tempat-tempat umum karena mereka cacat.
• Undang-Undang Diskriminasi Usia 2004, merupakan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap orang-orang atas dasar usia di bidang kerja, pendidikan, akses ke tempat, penyediaan barang, layanan dan fasilitas, akomodasi, administrasi Hukum dan lain sebagainya.

Kanada
• Human Rights Code (Ontario) 1962, yang melarang menjamin persamaan di depan hukum dan melarang diskriminasi dalam bidang sosial, seperti pekerjaan, menggunakan layanan atau fasilitas publik atas dasar suku, ras, agama, warna kulit, kebangsaan, atau tempat asal.
• Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kanada. Undang-undang tersebut dibuat pada tahun 1977 dengan tujuan untuk memastikan kesetaraan kesempatan dengan melarang diskriminasi atas dasar ras, usia, jenis kelamin, dan berbagai kategori lainnya.

Indonesia

Di Indonesia ditetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, yaitu UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dasar hukum UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah sebagai berikut :
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886). (*)

Sumber : Wikipedia

Compiled : Arjeli Sy Jr

Tinggalkan Balasan