selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Jelang Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, Organisasi HAM AHRC Dan AJI Serukan Dukungan Global

SURABAYA, GESAHKITA COM—Asian Human Rights Commission (AHRC) dan AJI Indonesia menyerukan ajakan kepada publik dan organisasi masyarakat sipil untuk mengirim surat desakan ke sejumlah otoritas di Indonesia, menjelang persidangan kasus kekerasan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.

Surat desakan itu demi memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel dan mudah diakses.

Surat ditujukan di antaranya ke Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik

“Silakan menulis ke otoritas yang tercantum. Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil,” tulis pernyataan Director Policy Program Asian Human Rights Commision, Basil Fernando, dikutip localhost/server/gkx dari laman Asian Human Rights Commision, Minggu, 19 September 2021.

Menurut Fernando, para pemberi dukungan dapat menyematkan nama dan mengirimkan surat desakan tersebut melalui link berikut: bit.ly/AHRCDukungNurhadi

Langkah dukungan AHRC tersebut setelah mendapat informasi terbaru dari AJI terkait dua tersangka penyerangan brutal terhadap jurnalis Tempo belum ditahan. Dua tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya pada April 2021, secara terpisah, AHRC telah melayangkan surat ke Pelapor Khusus PBB urusan Hak dan Kebebasan Berpendapat serta Berekspresi ihwal kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

“Surat juga dikirim ke Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat,” kata Fernando menambahkan.

Asian Human Rights Commision (AHRC) adalah sebuah badan non-pemerintah yang independen dan berupaya mengkampanyekan kesadaran dan realisasi hak asasi manusia di kawasan Asia. Organisasi yang didirikan pada 1984 silam oleh sekelompok ahli hukum dan aktivis HAM ini juga menggalang opini publik Asia dan Internasional untuk para korban pelanggaran HAM.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, kasus Nurhadi wajib dituntaskan karena ini akan menjadi pintu masuk atau yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi.

“Ini juga akan menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan,” kata Sasmito.

Nurhadi ialah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Namun Ia malah dianiaya dan disekap oleh sejumlah orang.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Penyidik baru menetapkan dua tersangka polisi aktif yakni Firman Subkhi dan Purwanto. (yos/pur/hen/ind/irf/goik/ari)

Leave a Reply