hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo

Solusi Agraria Atasi Krisis Kata Gus Ami Tidak Bisa Cara Biasa Biasa Saja

JAKARTA, GESAHKITA COM–Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar mengatakan, cara dan menajemen pembangunan saat ini tidak bisa dilakukan dengan cara biasa-biasa saja untuk mengatasi krisis ini, sebab Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya krisis di berbagai bidang.

Dia menyebutkan salah satunya masalah krisis ekonomi saat ini, menjadi fakta yang harus dicarikan solusi yang integral dan mendasar.

Gus Ami, juga melihat kenyataan nya hampir 25 tahun reformasi, pemerintah belum menemukan solusi strategi ekonomi yang tepat, siapapun presidennya, bahkan mungkin Presiden yang akan datang, tahun 2024, bakalan tidak bisa mengatasi persoalan ekonomi yang sesuai konstitusi.

”Ini karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kebutuhan untuk mengatasi pengangguran dan keluar dari kesulitan ekonomi,” ujarnya saat memberikan pengarahan pada Diskusi Tematik Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) 2021 Solusi Gerakan Reforma Agraria Atasi Krisis Agraria secara virtual, Senin (13/9/2021).

Karena itu, menurut Cak Imin lagi, solusinya harus ada cara baru berupa kebijakan politik kesejahteraan yang harus menjadi prioritas. Juga politik lingkungan hidup dan politik ekonomi yang berbasis kekuatan nasional.

Solusi-solusi itulah yang harus dipersiapkan untuk menjadikan 2024 sebagai era baru yang taat konstitusi seperti Pasal 33 UUD 1945 dan sesuai dengan UU Pokok Agraria.

Gus Ami kemudian juga menegaskan bahwa diperlukan penegakan konstitusi sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yakni demi tercapainya keadilan atas penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

“Juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menandai perubahan kebijakan agraria dari corak kolonialisme ke corak nasionalisme. Yang lebih sesuai dengan karakter dan watak rakyat Indonesia. UUPA 1960 bertujuan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, “papar dia.

”Kalau UU Pokok Agraria 1966 dan Pasal 33 UUD 1945 sudah cukup, berarti agendanya penegakan konstitusi. Pelaksanaan secara disiplin, mengurai, membenahi selurut perangkat konstitusi, aturan-aturan pelaksanaan agar sesuai dengan UUD dan UU Pokok Agraria,” katanya.

Selain itu, perlu ada perubahan paradigma atau cara pandang dan cara kelola serta manajemen pembangunan. Sebab, karena krisis yang terjadi saat ini, pemerintah, partai politik, dan berbagai pihak terkait belum menemukan paradigma pembangunan yang efektif.

”Kalau yang diperlukan adalah penegakan konstitusi, kenapa selama ini tidak bisa tegak. Ganti DPR, ganti presiden dari periode ke periode, penegakan UU Pokok Agraria tidak bisa jalan,”tukasnya.(irf/henafri).

Tinggalkan Balasan