JAKARTA, GESAHKITA COM—Negara terkemuka di Asia Tenggara, Indonesia, yang secara resmi disebut Republik Indonesia, sangat ingin menarik investor dan memompa perekonomiannya namun dengan syarat dan Undang Undang yang berlaku di negara terkaya SDA ini.
Banyak perubahan kebijakan yang terjadi akhir-akhir ini untuk menarik perhatian investor asing, salah satunya adalah pengenalan KITAS Investor.
Perekonomian Indonesia menghadapi beberapa tantangan internasional, antara lain dampak perang dagang AS-China, COVID-19, dan Perang Ukraina-Rusia. Prospek investasi stabil, dan karenanya, investor asing di luar sana memiliki peluang investasi yang berharga untuk dimanfaatkan.
KITAS Investor adalah upaya pemerintah untuk merampingkan proses investasi asing dan menawarkan banyak keringanan dan manfaat perumahan kepada investor. Ya, ini adalah respons kebijakan yang jauh lebih baik terhadap kebutuhan investasi asing.
Tapi, Anda harus melalui semua esensinya sebelum Anda mempertimbangkan untuk bergerak maju. Di sini, saya telah membuat daftar beberapa petunjuk penting tentang program visa investor tersebut untuk referensi Anda.
Tinjauan Singkat
Dengan memiliki KITAS/ITAS Investor, pemegang visa akan dapat memperoleh izin tinggal setelah melakukan investasi tertentu. Ada dua kategori visa tersebut; satu disebut Indeks 313: KITAS/ITAS 1 tahun, dan yang kedua disebut Indeks 314: KITAS/ITAS 2 tahun.
Kedua visa ini memungkinkan investor untuk tinggal di negara tersebut selama yang dia inginkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Perlu dicatat bahwa pemerintah Indonesia telah menghentikan penerbitan kartu fisik, dan izin tinggal disebut Izin Negara Terbatas (ITAS).
Visa KITAS memperoleh validitas hukumnya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang kemudian diubah pada tahun 2018 dan 2019.
Investor seperti apa yang memenuhi syarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh investor agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa.
Pemohon yang berminat harus memiliki investasi saham minimal Rp 1 miliar.
Modal perusahaan harus memiliki minimal Rp 10 miliar dalam bentuk penyertaan modal. Perusahaan tersebut juga harus memiliki setidaknya 25 persen yang dialokasikan sebagai modal disetor.
Sejauh menyangkut sponsorship investor, perusahaan sponsor hanya dapat mensponsori investor setelah diperolehnya nomor registrasi bisnis serta izin perdagangan.
Laporan Realisasi Penanaman Modal Perusahaan Asing wajib disampaikan bersama dengan dokumen perusahaan lainnya.
Proses aplikasi
Manfaat utama KITAS Investor adalah proses aplikasi hemat tenaga kerja dan dapat dipahami. Ditambah lagi dengan fakta bahwa biaya permohonan izin kerja relatif tidak mahal.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan; dokumen-dokumen ini termasuk salinan pindaian dokumen perusahaan, seperti dokumen pendaftaran yang diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Kemudian, dapatkan VITAS dan ajukan KITAS/ITAS investor saat tiba di kantor imigrasi. Seluruh proses biasanya hanya memakan waktu sekitar 3-4 minggu, asalkan tidak ada masalah dengan aplikasi dan/atau dokumen Anda yang dikirimkan.
Kelayakan Bekerja untuk Investor
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diingat ketika bekerja dengan visa tersebut. Jadi, jika Anda dinyatakan sebagai Direktur, maka Anda berhak bekerja sesuai Permenaker Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018.
Namun, hak ini dikecualikan bagi investor yang tercatat sebagai Komisaris, meskipun Anda diperbolehkan untuk tinggal di paling dua tahun. Jika Anda ingin bekerja sebagai Komisaris di bawah visa, maka Anda dapat memanfaatkan keuntungan atas investasi sebesar Rp 1.125.000.000 dalam saham di perusahaan.
Apa lagi yang harus Anda ketahui
Beberapa hal lain yang harus Anda perhatikan. Pertama, Visa KITAS dapat diperpanjang. Kedua, suatu perusahaan dapat mengajukan lebih dari 1 Investor KITAS selama investasi dalam saham minimal Rp 1 Miliar, dan saham tersebut tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.
Ketiga, visa investor sayangnya tidak mengizinkan investor untuk mendukung visa dependen. Selain itu, tidak seperti sebelumnya, pemohon tidak perlu mendapatkan Surat Rekomendasi dari BKPM, sebuah lembaga Penanaman Modal Indonesia. Terakhir, biaya visa ditetapkan sebesar 150USD.