selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi serta Sadikin Disidang Rangkaian Kasus BTS 4G

Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi serta Sadikin Disidang Rangkaian Kasus BTS 4G

JAKARTA, GESAHKITA COM—Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tower BTS Bakti Kominfo kembali digelar, Kamis (14/3/2024). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi serta terdakwa lainnya, Sadikin.

“Kamis, 14 Maret 2024. Agenda pemeriksaan saksi,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Hatta Ali PN Jakpus. Nantinya, para saksi akan menyampaikan keterangan mereka di muka persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Qosasi, Soesilo Ariwibowo menyampaikan dari informasi yang diperolehnya, sidang kali ini akan ada tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka diketahui merupakan auditor BPK.

Diberitakan sebelumnya, Qosasi didakwa atas penerimaan uang senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga ada kaitannya dengan pengondisian audit proyek BTS Bakti Kominfo.

Dalam sidang dakwaan, Kamis (7/3/2024), jaksa Kejaksan Agung (Kejagung) mengungkap  Achsanul meminta uang Rp 40 miliar kepada Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Pemberian uang tersebut karena Anang ketakutan jika tidak memenuhi permintaan Achsanul, maka akan ada penilaian ataupun temuan yang merugikan proyek BTS 4G.

Jaksa menjelaskan penilaian dan temuan itu seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, inefisiensi komunikasi dan informatika tahun 2021.

Dalam perkara ini, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.