selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
News  

KPU Paparkan RPKPU Pilkada 2024 Saat RDP Dengan Komisi II Gedung Nusantara DPR RI

foto dok kpu go id

KPU Paparkan RPKPU Pilkada 2024 Saat RDP Dengan Komisi II Gedung Nusantara DPR RI

JAKARTA, GESAHKITA COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan isu strategis dalam 2 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait Pilkada 2024, pada agenda Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kemendagri dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (15/5/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memimpin pemaparan 2 RPKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan RPKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hasyim hadir didampingi Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahap, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, serta turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong.

“Terkait penyusunan daftar pemilih, DP4 yang disampaikan Kemendagri kepada KPU menjadi sumber data pemilih yang akan disinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir. Hal itu untuk dijadikan bahan dalam mendesain peta TPS dan pemutakhiran data pemilih. Untuk Pilkada 2024 nanti, setiap TPS maksimal untuk 600 pemilih, hal ini untuk memudahkan regrouping TPS, mengingat pada Pemilu 2024 sebanyak 300 pemilih setiap TPS. Selain itu terdapat TPS lokasi khusus, untuk memastikan semua warga negara mendapatan hak pilih, seperti di perkebunan, lembaga pemasyarakatan, dan lokasi khusus lainnya,” jelas Hasyim.

Sementara itu terkait pencalonan, Hasyim menjelaskan syarat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus berhenti dari jabatan penyelenggara pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran, dan menyerahkan SK pemberhentian pada saat pendaftaran.

Terkait Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, UU Pilkada menegaskan anggota tersebut harus mengundurkan diri. Untuk itu, bagi calon terpilih yang akan dilantik juga harus bersedia mengundurkan diri, apabila sedang berproses maka pada saat pendaftaran harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima yang menjelaskan pengajuan surat pengunduran diri tersebut sedang diproses.

“Kemudian berkaitan dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maksudnya disini masa jabatan selama 5 tahun atau paling sedikit 2,5 tahun, yang mana orang tersebut telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, atau tidak berturut-turut, atau meskipun berbeda daerah juga,” tambah Hasyim.

Terkait evaluasi Pemilu 2024, Hasyim juga menyampaikan terima kasih atas catatan-catatan yang telah diberikan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, yang terdapat 3 poin besar, yaitu berkaitan sistem pemilu, proses pemilu dan manajemen pemilu. Khusus untuk sistem pemilu, Hasyim memandang hal ini menjadi ranah pembuat UU, sehingga KPU akan fokus melakukan evaluasi pada proses pemilu dan manajemen pemilu, baik di KPU, KPU Provinsi, hingga ke KPU Kabupaten/Kota. Hasil evaluasi ini nantinya akan dirumuskan dan disampaikan ke DPR dan pemerintah. (Red/humas kpu )