idul fitri, dprd kabupaten pasuruan
News  

Kejari Nganjuk Tahan Seorang Kades Dugaa Laporan Fiktif APBDes 2022-2024

Kejari Nganjuk Tahan Seorang Kades Dugaa Laporan Fiktif APBDes 2022-2024

NGANJUK, GESAHKITA COM—- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menangkap Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (5/6/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah Hendra Wahyu Saputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan, kasus ini bermula dari anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.

“Kemudian, Hendra Wahyu Saputra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait. Akibatnya, Pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung,” kata Koko.

Namun, Koko menambahkan, pada saat Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52.

Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

Hendra Wahyu Saputra kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB.

Dalam perkara ini, Hendra Wahyu Saputra akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 8 jo Pasal 18 UU yang sama. (*)