idul fitri, dprd kabupaten pasuruan
News  

Kakanwil Ditjen Pas Sumatera Selatan Menampik masih maraknya Peredaran Handpone di Lapas Wilayah Sumsel

foto ilustrasi

Kakanwil Ditjen Pas Sumatera Selatan Menampik masih maraknya Peredaran Handpone di Lapas Wilayah Sumsel

PALEMBANG,GESAHKITA COM—-Seperti diketahui bahwa Negara telah mengatur mengenai Pemasyarakatan yang diatur dalam Undang Undang  No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa dengan jelas didefinisikan Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Menurut UU tersebut juga disebutkan bahwa sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Kemudian juga didefinisikan bahwa Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Masih menurut Undang Undang tersebut bahwa Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

Saat telah menjadi tanggungjawab Lapas dan dalam pengawasan dan binaan juga ditegaskan terkait barang dan uang yang boleh dan tidak boleh dibawa menurut UU tersebut.

Meski begitu, isu kelonggaran para penghuni Lapas ini selalu saja menjadi gunjingan di masyarakat hingga ke media sosial.

Media ini kemudian menyoroti soal barang bawakan yakni Handphone yang diduga masih beredar di para warga binaan di beberapa Lapas di wilayah Sumsel ini.

Sukri (43) bukan nama sebenarnya saat media ini melakukan wawancara penyemaran di salah satu konter Hape di jalan Mardeka Palembang yang mengaku habis berkunjung ke salah satu kerabat nya yang merupakan salah seorang warga binaan Lapas Mardeka Palembang mengaku mengetahui jika kerabat nya itu bebas atau boleh memegang Hape di dalam Lapas jalan Mardeka Palembang.

Bagi Sukri soal membawa Hape ke dalam Lapas adalah hal yang biasa saja dan bagi kerabat nya yang lain masih enak masih bisa berhubungan meski menunggu masa kurungan.

“Enak la mas mase pacak ngobrol pake hape apo lagi kami ni di dusun jauh nak jingok dio harus ke Palembang dulu,” ujarnya.

Akan kebebasan membawa hape di dalam lapas ini, bagi penghuni lapas dan keluarga atau kerabat yang berada di luar Lapas sebenarnya hal yang diuntungkan dan dienakan.

Namun, jika terkait dengan Tujuan Pemasyarakatan salah satu nya menghilangkan Kemerdekaan terpidana, mendidik supaya patuh terhadap UU sebagai orang yang menjalani masa hukuman, hal ini diduga sedikit bertentangan dengan Pemasyarakatan yang diatur di dalam Undang Undang  No 12 Tahun 1995 tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan bahwa dari awal dilantik  dirinya berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba dan Hape di Lapas.

“Dan Jika Memang Terbukti adanya Hal tersebut tidak segan segan menindak Oknum Yang terlibat Peredaran Narkoba dan Hape,” tulis nya kepada media ini.

Dan menambahkan, “Kami akan terus berkomitmen untuk Memberantas Peredaran Narkoba dan Handpone di lapas,terkhusus wilayah Sumatera Selatan,” tulisnya lagi.(tim)