GESAHKITA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan subsidi di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan stabilitas ekonomi bagi pelaku usaha di awal tahun 2026.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada empat parameter utama ekonomi makro:

  • Kurs rupiah

  • Indonesian Crude Price (ICP)

  • Tingkat inflasi

  • Harga Batubara Acuan (HBA)

“Meskipun perhitungan formula berdasarkan parameter tersebut berpotensi mengubah tarif, Pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan harga saat ini demi mendukung ketahanan ekonomi masyarakat,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Pemerintah memastikan bahwa subsidi listrik tetap tersalurkan kepada 25 golongan pelanggan yang berhak.

Kementerian ESDM juga menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Tri Winarno menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif serta keberlanjutan pasokan listrik nasional.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar menggunakan energi listrik secara bijak demi mendukung kemandirian energi nasional.