Pasuruan, GESAHKITA – Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025, dalam realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.210.060.001.346,00 atau 93,09%, terdapat salah satu data terkait Pembayaran Honorarium Kegiatan Ekstrakurikuler untuk ASN yang Bersumber dari Dana BOSP Reguler yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Dari realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut, di antaranya terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 102.098.329.664,00.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan.
Setiap satuan pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pasuruan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan dan diperbolehkan menambah kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan sekolah seperti keagamaan, seni budaya, olahraga, sains teknologi dan lain-lain.
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada satuan pendidikan atas pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dasar negeri yang bersumber dari dana BOSP menunjukkan terdapat pembayaran honorarium untuk guru/tenaga kependidikan dalam rangka kegiatan ekstrakurikuler yang tidak memenuhi persyaratan yaitu berstatus ASN pada tahun 2025 sebesar Rp 174.932.500,00, dengan rincian sebagaimana dalam tabel berikut.
Selain itu kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Hal itu juga menyebabkan pembayaran honorarium kegiatan ekstrakurikuler untuk ASN yang bersumber dari Dana BOSP Reguler membebani keuangan daerah setidaknya sebesar Rp 174.932.500,00.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti, S.Sos, MM., menjelaskan, “Untuk surat konfirmasi Sudah saya forward ke masing2 Bidang. Ditunggu jawabannya,” jelasnya lewat WA, Senin (19/10/2026). (PUR).



