Pacitan, GESAHKITA – Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Pacitan, menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal (CPIB Kapal) bagi pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya penanganan ikan yang baik sejak ikan ditangkap hingga didaratkan, sehingga mutu dan keamanan hasil tangkapan tetap terjaga.
Melalui penerapan cara penanganan ikan yang baik, kondisi higienis, serta pemeliharaan rantai dingin secara konsisten, mutu ikan hasil tangkapan dapat dipertahankan sejak berada di atas kapal hingga proses pendaratan.
Penanganan yang tepat diharapkan dapat menjaga kesegaran, tekstur, cita rasa, nilai gizi, serta keamanan hasil perikanan.
Pelaksanaan CPIB memiliki landasan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, yang secara khusus mengatur persyaratan dan penerbitan Sertifikat CPIB.
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan menjadi bagian dari landasan pengaturan standar kegiatan usaha dan produk sektor kelautan dan perikanan.
Dalam materi sosialisasi, dijelaskan bahwa sertifikasi CPIB diberikan kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang memenuhi persyaratan pengendalian mutu dalam kegiatan penanganan ikan.
Sertifikasi tersebut memiliki peran dalam menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan, meningkatkan daya saing produk, mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta membangun kepercayaan konsumen dan mitra usaha terhadap hasil perikanan yang dihasilkan.
Penerapan CPIB juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha. Berdasarkan materi yang disampaikan, sertifikasi CPIB menjadi bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain sertifikat pelatihan Cara Penanganan Ikan yang Baik untuk kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan di laut serta Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
Pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan cara penanganan ikan yang baik secara konsisten serta memenuhi ketentuan pelaporan kegiatan usaha.

Dalam sosialisasi turut menjelaskan mengenai tingkatan atau grade sertifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan. Untuk kapal berukuran sampai dengan 5 GT, sertifikasi dilakukan melalui mekanisme self assessment.
Persyaratan lainnya mencakup dokumen perizinan usaha, sertifikat keterampilan atau pelatihan penanganan ikan bagi awak kapal, SKKP, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan karakteristik dan kegiatan kapal.
Adapun Inspeksi CPIB dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan penerapan standar di lapangan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan (on-site visit), remote inspection, maupun self assessment, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Aspek yang diperiksa antara lain prosedur operasional penanganan dan penyimpanan ikan, prosedur pembongkaran ikan, fasilitas penanganan dan penyimpanan, rekaman pemeriksaan sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya.
Penerapan di lapangan juga memperhatikan aspek kebersihan, sanitasi, penanganan ikan secara higienis, dan terjaganya rantai dingin.
Selain pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ketidaksesuaian yang dapat ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Ketidaksesuaian dapat dikategorikan berdasarkan tingkatannya, antara lain kritis, mayor, dan minor. Pemahaman terhadap kategori tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat melakukan tindakan koreksi secara tepat dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat memengaruhi mutu maupun keamanan hasil perikanan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan mengenai penerapan CPIB semakin meningkat dan dapat diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional di atas kapal. (PUR)





