Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Sejoli Suami Istri Ditangkap Polisi Jual Kerupuk Boraks

SIDOARJO, GESAHKITA COM–Sebanyak 3,9 ton  barang siap edar mengandung boraks,  serta 1, 4 ton bahan campuran  pembuatan kerupuk berhasil diamankan Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Sidoarjo mengatakan atas kasus tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 3,9 ton barang siap edar, Senin, (01/03/2021)

“Kami juga menyita sebanyak 1,4 ton boraks untuk bahan campuran pembuatan kerupuk tersebut,” katanya saat press release di Mapolres Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya,  boraks telah dilarang penggunaannya untuk campuran bahan makanan, karena peruntukannya digunakan untuk campuran las atau juga bahan bangunan.

“Dalam kasus ini kami menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial SN dan juga ST yang merupakan pasangan suami istri,” kapolres menerangkan.

Lanjutnya, tersangka ini dijerat dengan pasal 136 atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 20112 tentang pangan.

“juga dengan pasal 162 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara,” cetusnya.

Masih dalam keterangan Kapolres, “tersangka mengaku kalau barang yang diproduksi tersebut telah diedarkan ke beberapa kota di Indonesia seperti di DKI Jakarta, Bali dan beberapa kota di Jawa”.

” Pasangan Suami istri ini mengaku telah mengedarkan kerupuk berbahan campuran boraks sejak tahun 2015 dengan rata-rata produksi setiap harinya sebanyak 2 sampai dengan tiga ton,” ungkapnya.

Bisnis terlarangnya ini, imbuh Kapolres, berhasil mengantongi keuntungan sebanyak Rp175 juta per bulannya.

Kapolres juga menjelaskan,  sejoli suami istiri ini menjual dagangan usaha dengan dicampur boraks ini dengan harga satuan per kantong kerupuk Rp 54 ribu.

“Tersangka mengaku untuk setiap kantong kerupuk dijual dengan harga Rp54 ribu,” ucapnya.

Sementara itu,  Analis Obat dan Makanan Dinkes Provinsi Jatim Rahmi mengaku jika boraks dilarang dan tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bisa mengganggu fungsi tubuh serta menimbulkan penyakit kanker.

“Sesuai dengan Permenkes boraks sudah dilarang dan tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan,”bebernya.(pur)

Tinggalkan Balasan