LAMPUNG, GESAHKITA COM–Pria berinisial HI (38) tega tembak istrinya sendiri dengan senjata api (senpi) ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban. Peristiwa terjadi Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, pria yang berprofesi sebagi petani ini berhasil ditangkap petugas Polsek Dente Teladas, Senin (08/03/2021), pukul 00.30 WIB di rumah saudara kandungnya di Kampung kekatung
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH dalam rilisnya.
Menurut Rohmadi, pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial HI (26), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolsek menerengkan, HI menembakkan senjata api (senpi) ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban yang merupakan istrinya sendiri.
Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya ini terjadi hari Kamis (18/02/2021), pukul 07.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung.
Mulanya Rabu (17/02/2021), pukul 17.00 WIB, bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku
“Sehingga korban meminta kepada bapak kandungnya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena korban sering dipukuli oleh pelaku,” kata Kapolsek dalam rilisnya tersebut.
Dilajutkannya, “ pada pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban, setelah berkumpul korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku, “ tutur Kapolsek Dente Teladas itu.
Mendengar ucapan itu, seketika pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban, namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.
“Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri,”kata AKP Rohmadi.
Petugas Polsek berhasil mengamankan Pelaku dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal. (ril/ari)