PALEMBANG, GESAHKITA COM–Kementerian Sosial memiliki enam variabel atau kualifikasi untuk menetapkan seseoarang atau keluarga menjadi peserta penerima manfaat Progrm Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu juga memilik komponen (kriteria) persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. Sementara komponen Penerima BLT PKH terbagi dalam kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Hal tersebut disampaikan Mirwansyah, Kepala Dinas Sosial Sumsel, yang mengungkapkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh kementerian social.
Menurut Mirwansyah, Para penerima PKH ini merupakan keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).
“Variabel yang harus dipenuhi, yakni ibu hamil, memiliki anak sekolah SD, SMP, SMA, terdapat lansia di rumah, dan mempunyai keluarga penyandang disabilitas,”ungkapnya.
Dijelaskannya, penerima PKH dihitung dari 10 persen jumlah penduduk miskin di suatu daerah.
Walaupun seandainya terjadi di suatu daerah banyak warga yang masuk dalam kategori 10 persen warga miskin, jika tak memenuhi variabel yang menjadi syarat, maka ia memastikan yang bersangkutan belum tentu mendapatkan PKH.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka tidak heran masih terdapat orang miskin yang tidak mendapatkan bantuan PKH.
Masyarakat miskin yang tidak memenuhi variabel, biasanya akan mendapatkan bantuan berupa sembako atau bantuan lainnya dari pemerintah setempat.
“Meski orang itu sangat miskin tapi tidak masuk dalam variabel ya tak akan dapat karena itu adalah syaratnya,” tegas Kadinsos Sumsel itu, Selasa (9/3/2021).
Provinsi Sumsel menerima bantuan PKH sebanyak 236 ribu Kepala Keluarga (KK) di tahun 2021 ini. Para penerima PKH mendapatkan bantuan dengam nilai tak sama.
Dari mulai terendah Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta per tahun. Besaran bantuan tersebut dinilai variabel mana si penerima PKH masuk. (ril/irfan/goik)
.