Krass mengapresiasi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatera Selatan
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Dalam upayanya membantu Negara mewujudkan masyarakat adil dan makmur, berdaulat secara ekonomi melalui kedaulatan Agraria, diperkuat UUD 45 Pasal 33 serta didorong oleh Presiden Jokowi dengan Nawacita nya. Kemudian secara Pengaturan teknis ada di dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mungkin sedikit lega, sebab setela berjibaku dengan proses berbelit belit serta nuansa kental kepentingan dibalik itu semua sangat kentara, namun begitu pada akhirnya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumsel dengan Ihklas juga memasukan Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menjadi anggota GTRA Sumsel.
Hal tersebut dikatakan Dedek Chaniago, Sekjend Krass disela sela rapat Koordiansi Pertama GTRA Sumsel dengan StakeHolder yang ada tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Sumsel di Palembang, Selasa, (30/03/2021)
Dedek mengatakan, di dalam Nawacita Presiden Jokowi priode pertama, berjanji akan mewujudkan Reforma Agraria dengan meredistribusikan lahan 9 jt ha diwilayah APL dan 12 jt ha di kawasan hutan, sampailah terbit pengaturan teknis di PerPers No. 86 Tahun 2018, yang mana di dalam penyelenggaraan serta pelaksanaannya dimandatkan pada Gugus Tugas Reforma Agraria, kalau ditinggatan Propinsi yaitu GTRA Propinsi yang diketuai oleh Gubernur dan pelaksana hariannya adalah Kakanwil ATR/BPN propinsi.
Menurut nya, KRASS sendiri pada titik ini melihat Reforma Agraria sudah mengarah ke tujuan yang lebih serius.
“Bukan maksud saya untuk menilai kinerja ya, ini semata hanya berbeda cara memandang sebuah aturan. Sebab per Januari 1 tahun sudah usia KRASS mengadakan EVALUASI REFORMA AGRARIA DI SUMATERA SELATAN maka capaiannya miris hanya 0,135% dari tahun 2019-2020. Padahal semangatnya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dari korporasi 6jt ha dengan masyarakat hanya 1 jt ha,” beber Dedek.
Dedek tidak menampik bahwa hal ini hanya mis-komunikasi saja antara pihak nya yakni KRASS dengan Stakeholder Gugus Tugas Reforma Agraria Sumsel.
“ Dan yang adanya mulai hari ini juga kita bersama sama memperkuat GTRA, dengan kerja kerja terstruktur dan fokus. KRASS sendiri pada akhirnya bersedia dan telah di SK kan oleh Gubernur sumsel atau Ketua GTRA SumSel untuk masuk dalam keanggotaan GTRA SumSel,” ungkap nya.
Dedek selanjutnya memberi apresiasi kepada Pelaksana harian GTRA SumSel dalam hal ini adalah Kakanwi ATR/BPN Sumsel dengan kerja cepatnya juga mengadakan Rapat Koordinasi GTRA SumSel.
“KRASS mengapresiasi rapat tersebut ini membuktikan keseriusan mewujudkan Reforma Agraria di SumSel, Kata Dedek , Selasa, (30/03/2021)
Dalam pantauan media ini, tampak acara begitu serius tetapi santai yang menggunakan metode pemaparan materi dari narasumber serta berdiskusi kelompok tentang Sumber Reforma Agraria yaitu Legalisasi Aset/Redistribusi lahan dan penyelesaian koflik lahan serta Akses Reform/permodalan.
Dalam akhir wawancaranya itu Sekjend KRASS berharap kedepan ada rapat lanjutan mengenai Program Kerja GTRA SUMSEL, untuk membuat targetan kerja serta capaian kerja sehingga dari 0,135% bisa naik lebih signifikan.
KRASS sendiri tak begitu Jumawa tanpa ada bukti capaian untuk rakyat dengan mandat distribusi lahan itu sendiri seperti apa.
“Ini hanya baru mulai, kita belum mengetahui langkah dan kerja nya seperti apa, maka kita berharap segera ada penyusunan kerangka kerja lanjutan, mudah mudahan dalam waktu dekat ini,” bebernya
Hal itu dilakukan, tegas Dedek semata mata dan sebesar besarnya demi dan untuk kemakmuran rakyat.di Sumatera Selatan.
“Sebab Reforma Agraria adalah solusi untuk kesejahteraan rakyat,” cetusnya.(irfan/goik)