SURABAYA, GESAHKITA COM–Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya melakukan penahan terhadap tersangka CF untuk 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.
Penahan tersebut setelah memalui pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berakhir pada pukul 17.05 Sore, Kamis, (16/09/2021).
Seperti diketahui Tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 23 milyar lebih dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 22 milyar.
Sebelumnya penyidik Kejati Jatim telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH.MH menjelaskan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan.(Pur)