Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Melalui MUSDESUS, 105 KPM Desa Sedang Ditetapkan Sebagai KPM BLT DD Tahun 2022

BANYUASIN, GESAHKITA.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya, sebesar minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kades Sedang H. Iwan Suparmadi, S.KM,. Saat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) membahas tentang Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022. Yang berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) desa Sedang, Rabu (9/02/2022).

Menurut Iwan Suparmadi, berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, kriteria, Penerima BLT DD tahun 2022 yakni Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

“Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.” jelas dia.

Dia menambahkan, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa. Selain itu dirinya menyebut Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, besaran BLT DD tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM.

“Alhamdulillah Kami telah melaksanakan Musyawarah desa ini yang mana KPM BLT Dana Desa Sedang sebanyak 112 KPM dan setelah dilakukan falidasi dan verifikasi maka ditetapkan menjadi 105 KPM.” Kata kades Iwan, nama panggilan sehari-hari nya ini.

Ketua BPD Sedang Suparman juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Perpres RI Nomor 104 tahun 2021 bahwa desa harus mengeluarkan BLT DD minimal 40 persen dari pagu anggaran Dana Desa.“Berdasarkan aturan tersebut untuk BLT DD 40 persen, 20 persen untuk ketahanan pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid,” ungkap dia.

Selain itu, Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag.,M.Si menyampaikan bahwa Program BLT yang bersumber dari DD termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan DD Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan.

“Diadakan setelah dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa dengan unsur kelembagaan desa, maka Badan Permusyawaran Desa (BPD) langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2022,” kata dia.

Camat berharap bahwa penetapan KPM BLT DD ini benar-benar sudah tepat sasaran yaitu membantu masyarakat kuranga mampu yang terdampak Covid-19, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Sementara Korcam Pendamping desa Kecamatan Suak Tapeh Febriwansyah, ST mengatakan bahwa tahun 2022 dari jumlah pagu anggaran DD dimana 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan, dan 8 persen untuk penanganan Covid.”Sementara sisa 32 persen untuk kegiatan lainnya,” tandas dia. (Ind).

Tinggalkan Balasan