Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

InsyaAllah Beberapa Hari Kedepan gaji Ke 13 PNS Oku Selatan Cair

MUARADUA, GESAHKITA COM—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Oku Selatan menargetkan pembayaran gaji 13 dalam beberapa hari ke depan.

Sebab itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten OKU Selatan harus bersabar karena gaji 13 belum juga cair.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD OKU Selatan M Rahmatullah dalam keterangan nya, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan dia, Pemda  Oku Selatan menggelontorkan total anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran gaji tesebut senilai Rp 20. 943.450.750.

Dia pun mengucap syukur sebab pembayaran gaji untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah kabupaten berjuluk serasan seandanan ini akan tepat waktu.

“Alhamdulillah, untuk gaji tiga belas pembayaranya tepat waktu,”ujar kepala BPKAD OKU Selatan M Rahmatullah.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat menyebutkan pembayaran gaji 13 tersebut mengikuti aturan yang ada.

Rahmat pun menjelaskan bahwa seluruh PNS dan seluruh Eselon II di daerah tersebut bakal mendapatkan gaji ke 13 ini, namun tidak untuk  Kepala Daerah, Wakil Bupati dan seluruh Anggota DPRD.

“Pemberian gaji ketiga belas ini diberikan kepada seluruh PNS dan seluruh Eselon II di daerah. terkecuali Kepala Daerah Wakil Bupati dan seluruh Anggota DPRD,” sambungnya.

Petunjuk Teknis Kemenkeu RI Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2022

Sementara itu dinukil dari aman resmi Dirjen Perbendaharaan Kemekeu RI memberikan keterangan nya akan dasar pemberian gaji ke 13 tersebut yaitu:

  1. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 yaitu UU APBN 2022 dan DIPA Satker berkenaan.
  2. Uraian SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 menggunakan uraian “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Untuk…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*.”  (*silakan pilih salah satu sesuai jenis pegawainya)
  3. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan ini untuk seluruh pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022.
  4. Berdasarkan ketentuan Lampiran I angka 29 penjelasan PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, kepada Pegawai Non-ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, hanya diberikan THR Keagamaan dan tidak diberikan Gaji Ketiga.
  5. Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh Taspen atau PT. ASABRI.
  6. Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 terlebih dahulu dan baru melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai Revisi Anggaran Tahun 2022.

 

(dedi).

Tinggalkan Balasan