PALEMBANG, GESAHKITA COM—Pegawai Negeri Sipil Polda Sumsel dan Jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sosialisasi tersebut dilakukan secara virtual dan live pada Streaming youtube Bagrimdik SSDM Polri pada Selasa, *28/06/2022).
Saat dimintai keterangannya Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Ucu Kuspriyadi,SIK,MH MSi melalui Kabag Dalpers ÀKBP Zainal Arrahman,SIK diruang kerjanya lantai 1 gedung Presisi Polda Sumsel, menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut guna memberikan tentang gembaran tentang pengelolaan kinerja pegawai negeri sipil negara, baik tentang beban kerja, kualifikasi, penilaian kinerja guna memahami penilaian kinerja PNS sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara no 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN, ujarnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs Supriadi,MM menegaskan kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut guna mewujudkan PNS yang kreatif dan inovatif.
“PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menitikberatkan adanya ekspektasi pimpinan. Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan,” ujar Supriadi MM.
Sementara itu narasumber dari BKN Pusat Supardal menyebutkan dalam sosialisai tersebut bertujuan agar apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspektasi. Berkenaan dengan hal tersebut, pegawai diharapkan memiliki kinerja yang unggul sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah di dalam mengikuti perubahan yang terjadi,ujar Supardal
Lebih lanjut Dia menyampaikan bahwa Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 hadir untuk mengubah budaya yang selama ini top-down menjadi organisasi agile yang bersifat lintas fungsi. Pegawai diharapkan tidak hanya menerima perintah, tetapi turut berpartisipasi sejak perencanaan program hingga evaluasi akhir. Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan dialog kinerja untuk mengetahui tujuan dan hal yang harus diselesaikan, mengetahui harapan dari pegawai, dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan agar pegawai dapat memenuhi ekspektasi pimpinan jelasnya
Dia menyampaikan bahwa konsep urusan kinerja Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan perpaduan dari dua Peraturan Pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pungkasnya
Pada kesempatan pembukaan kegiatan tersebut Karo Dalpers SSDM Polri yang diwakili Kabag rimdik PNS Ro Dalpers SSDM Polri Kombes Pol Anisullah menyampaikan bahwa PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur perilaku pegawai berdasarkan nilai dasar Berakhlak. Berakhlak yang dimaksud adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. “Pada saat menyusun sasaran kinerja pegawai maka Berakhlak ikut direncanakan juga, seperti apa bentuknya yang dimaksud dan yang menjadi ekspektasi pimpinan,” pungkasnya. (ril/ari)