selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

12 Tahun Kiswanto Jadi DPO Nemui Ajalnya, Petugas Terpaksa Sarangkan Timah Panas, Karena Melawan

MARTAPURA, GESAHKITA COM—Petualangan Kiswanto (46) menjadi buron alias masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terbilang licin. Namun takdir berkata lain, meski 12 tahun berlalu dalam kejaran petugas Polres OKU Timur,  warga Dusun Budian RT 05 RW 03 Desa Kelepu Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah ini harus temui ajalnya setelah timah panas harus bersarang di tubuhnya, sebab petugas tak mau kecolongan sebab melawan dan membahayakan aparat kepolisian, Jumat, (26/02/2021)

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan melalui Kanit Pidum IPDA Alvin Siahaan, menjelaskan, Kiswanto merupakan satu dari 10 pelaku perampokan yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 15 Januari 2008 pukul 19.00 WIB sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 07 / I / 2008 / MDS II, Tanggal 15 Januari 2008

“Saat itu Kiswanto bersama sembilan orang pelaku lainnya melakukan perampokan di rumah salah satu anggota Polisi di Desa Margotani Kp III Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur. Dalam aksinya, pelaku menembak korbannya, merampas satu unit senjata api organik milik korban dan mengambil harta benda korban berupa uang tunai sebanyak 126 juta rupiah,” beber IPDA Alvin.

Kanit termuda dijajaran Polres OKU Timur ini, juga menuturkan sejumlah Laporan Kepolisian dengan kejadian dan tempat yang berbeda juga menyeret nama Kiswanto sebagai salah satu pelakunya.

“Tindak kejahatan pelaku juga tercatat dalam beberapa laporan kepolisian diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP – B / 07 / I / 2008 / MDS II, Tanggal 15 Januari 2008. Laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013. Laporan Polisi Nomor : LP – B / 12 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013 dan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 18 / II / 2008 / Reskrim, Tanggal 18 Februari 2008,” terangnya.

Kronologis Penangkapan

Pada Hari Kamis Tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB tepatnya dijalan didepan ATM Swalayan SEVO di Desa Kelepu Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, Kiswanto berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Rererse Krimininal Polres OKU Timur.

Namun pada saat di lakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan akan tetapi masih dapat diamankan, Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan Tim Opsnal Satuan Rererse Krimininal Polres OKU Timur melakukan Intrograsi terhadap Tersangka dan Tersangka mengakui bahwa benar tersangka terlibat dalam perkara tersebut dan tersangka mengakui bahwa teman teman tersangka pada saat melakukan perkara tindak pidana adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan tentang perkara  pencurian dengan kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP – B / 11 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013 dan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 12 / III / 2013 / SEK SS III, Tanggal 03 Maret 2013.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar tersangka melakukan Tindak Pidana Tersebut dan Selanjutnya Tim menanyakan siapa saja teman tersangka dalam melakukan Pencurian tersebut.

“Tersangka menyebutkan lima nama yang terlibat dalam perkara tersebut. Diantaranya, Warso (sudah Meninggal Dunia di Perkara lain), Indra (Sedang Menjalani Perkara Lain di Polresta Jambi), Arif, Ragil dan Syarif Hidayat,” ucap IPDA Alvin.

Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keberadaan pelaku Syarif Hidayat.

“Pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan di rumah pelaku Syarif Hidayat. Pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas yang tidak ingin kehilangan buruannya memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku untuk menghentikan pelarian pelaku,” jelasnya.

IPDA Alvin melanjutkan, pada saat petugas berusaha mengejar pelaku Syarif Hidayat. Kiswanto berusaha mengambil kesempatan untuk melarikan diri. Kiswanto berusaha melawan dengan merebut senjata api milik petugas.

” Melihat hal tersebut, petugas kami merasa terancam dan petugas berhasil melumpuhkan tersangka Kiswanto menggunakan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah pelaku. Petugas berusaha memberikan pertolongan medis terhadap pelaku. Namun karena jarak tempuh menuju rumah sakit terdekat cukup jauh tersangka Kiswanto mengalami pendarahaan dan nyawanya tidak dapat diselamatkan,” pungkasnya.(ril/indera)

Tinggalkan Balasan