selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Polsek Ilir Barat II Palembang Bekuk 2 dari 3 Kawanan Penodong Gunakan Senpi Mainan

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Polsek Ilir Barat II Palembang berhasil membekuk 2 dari 3 kawanan perampok dengan senjata api mainan. Pelaku yakni berinisial A (19), IQ (22), dan satu lagi teman mereka inisial E yang kini masih DPO.

Kawanan ini dianggap meresahkan masyarakat karena melakukan penodongan. Catatan kriminalitas keduanya, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.

Kapolsek IB II, Kompol M Ikhsan mengatakan,  Pelaku penodongan menggunakan senjata api mainan dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang.

“Satu pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban. Pelaku dengan mudah menggeledah kantong korban dan mengambil handphone serta uang Rp500 ribu,” beber Ikhsan, Kamis (25/2/2021).

Menurut Ikhsan, korbannya bernama Padli (38) baru saja pulang mengantar pacarnya. Korban ditodong tepat di sekitar Kelurahan 35 Ilir. Korban Padli hanya bisa pasrah karena ditodong dengan senpi(Senpi Mainan).

“Korban pasrah diambil handphone dan uangnya Rp500 ribu. Untuk diketahui, jika dua pelaku yang diamankan ini merupakan paman dan keponakan,” jelas dia.

Ketiga pelaku yang baru saja keluar dari penjara sebulan lalu, langsung beroperasi hingga enam kali melakukan penodongan. Biasanya, para pelaku menghentikan korban yang berkendara sendirian.

“Satu tersangka sekarang masih dalam pengejaran. Mereka merupakan spesialis penodong dan sudah enam kali beraksi,” Ikhsan mengimbuhkan.

Apriadi (korban) mengaku orang-orang yang ditodong dengan senpi mainan dan ketakutan. Para korban akan menuruti setiap kemauan, termasuk menunjukkan seluruh harta bendanya.

“Kami bilang, ‘saya tembak kamu kalau tidak ngasih handphone dan duit’. Para korban sudah ketakutan duluan kalau ditunjuk senpi walau mainan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(ril/ari)

Leave a Reply