Gelar aksi damai di Bundaran Air Mancur Palembng, Organisasi Jurnalis di Palembang Tuntut Keadilan dan Kebebasan Pers
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Kebebasan Pers masih dikangkangi masih membentuk awan hitam dan kelam. Kerja Para pemburu berita tak ubahnya bak kecoak kerap menerimah hinaan.
Perlakuan penindasan dan sikap tidak adil masih dirasakan para penegak pilar demokrasi ini. Bahkan para wartawan di Indonesia sering menerima kekerasan dan tidak dihargai. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kasus ancaman wartawan mencapai 117 kasus.
Dari 117 kasus, 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus) dengan pelaku kekerasan terbanyak dari aparat keamanan.
Hal tersebut terungkap dalam orasi menuntut keadilan kebebasan pers dan menekan angka kekerasan pada wartawan. Sejumlah Organisasi jurnalis di Palembang bersama mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) serta sejumlah organiasi aktivis menggelar aksi damai di Bundaran Air Mancur, Kamis (1/4/2021).
Sesuai rundown kegiatan aksi damai para jurnalis dimulai pukul 10:00 WIB. Mereka membentuk koalisi simpatik menuntut pengusutan kasus kekerasan Jurnalis Tempo, Nurhadi. Bentuk gelaran aksi menuntut penandatangan petisi, aksi parade poster, teaterikal orasi dan pembagian masker dengan mematuhi serta menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19.
Peserta aksi diikuti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH).
Masih dalam orasi aksi solidaritas kawan kawan wartawan tersebut yang menuntut keadilan atas kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu (27/3/2021) malam lalu di Surabaya.
Dijelakan juga dalam orasi Air Mancur Palembang ini, Saat menjalankan tugas jurnalistik Nurhadi mendapat kekerasan ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuh hingga pengancaman pembunuhan.
Nurhadi mendapat ancaman karena tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.
Kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Solidaritas kawan kawan wartawan Palembang menyampaikan aspirasi sebagai berikut :
- Menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku.
- Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.
- Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
- Mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Sumber : rilis
Editor/publisher : (irfan/goik)