selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Diduga Lempar masalah ke UPT Padi dan Palawija Mojokerto

SURABAYA, GESAHKITA COM—- Pada Tahun 2020, diduga Teridentifikasi pada Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, menerima hibah berupa barang, persediaan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah, masyarakat pihak ketiga dalam rangka penanganan Pandemi Convid 19,tidak melaporkan sisa barang persediaan kepada pengurus.

Ditelusuri localhost/server/gkx Jawa Timur bahwa permintaan keterangan kepada Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, bidang penerimaan hibah, diketahui bahwa hibah yang diterima TW III 2020, terdiri dari hibah reguler, maupun hibah dalam rangka penanganan Pelaksana Covid 19.

Secara aturan juga bahwa Dasar pencatatan penerimaan persediaan hibah tersebut (secara akuntansi aplikasi SIBAKU) berbeda antara SKPD. Beberapa SKPD telah mencatat persediaan tersebut.

Selanjutnya, ditelusuri juga berdasarkan BAST/Laporan Rekapitulasi Penerimaan Hibah. Beberapa SKPD belum mencatat persediaan tersebut dikarenakan belum ada nota perjanjian hibah yang diberikan oleh pihak pemberi hibah.

Walaupun penerimaan barang hibah tersebut terdapat BAST-nya. Selain itu ada beberapa SKPD yang menunda mencatat persediaan secara akuntansi nya karena menunggu arahan dari BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Dan didapati bahwa Pencatatan penerimaan persediaan dalam aplikasi SIMBADA tidak lengkap, dikarenakan terdapat barang hibah yang tidak memiliki informasi nilai barang, hingga jenis barang persediaan.

Jika terdapat sisa per 31 Desember 2020 akan beresiko tidak tercatat laporan kerugian antara lain  disebabkan oleh:  Pengurus Barang Persediaan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija, tidak menjalankan fungsi penyimpanan barang persediaan.

Hal tersebut dikarenakan pengadaan barang persediaan dan penggunaan melekat pada imit-Univ Seksi-seksi/bidang- bidang di SKPD, sehingga penerima dan pengeluaran/penggunaan barang tidak terpantau/tercatat oleh pengurus barang persediaan.

Kondisi ini akan berisiko, terdapat penyedia tersisa yang tidak terlaporkan pada posisi 31 Desember 2020, jika unit-unit/seksi-seksi/bidang-bidang pengguna persediaan tidak melaporkan sisa barang persediaannya kepada pengurus barang persediaan pada poster 31/12/2020.

Disisi lain, tanggal 17 mei 2022 Wida dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, menjelaskan untuk  surat konfirmasi yang telah dikirimkan dari Media Radar Timur, surat agenda 724 tersebut sudah turun dan sudah dikirimkan ke UPT Padi dan Palawija di Mojokerto, ungkap nya di percakapan whatsapp. (Pur)

Tinggalkan Balasan