Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Inspektorat Prihatin Masif nya Tindakan Pidana Korupsi Lingkungan Desa Di Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, GESAHKITA COM—Tidak tangung tangung masif nya tindakan Pidana korupsi bisa dikatakan masih merajalela di lingkungan desa di Kabupaten Mojokerto.

Tahun tahun belakangan ini, 5 (lima) orang kades diduga masih terlibat kejahatan golongan kerah putih itu.

Terbukti dari lima desa tersebut, dua diantaranya sudah memasuki persidangan.

Sementara, tiga lainnya masih proses penyelidikan aparat penegak hukum (APH).

Data diperoleh tiga kasus dugaan korupsi yang masih dalam pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) ini di antaranya Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro.

Dalam perkembangannya, Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini, mulai dilakukan audit. Penyidik mulai meminta inspektorat melakukan audit kerugian negara di desa ini.

’’Saat ini, tim sudah kita turunkan untuk melakukan investigasi ke lapangan,’’ ungkap Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo.

Saat ini tim tengah melakukan penghitungan terkait dugaan korupsi BK Desa Lolawang dengan nilai Rp 300 juta, Sesuai dengan permintaan kejaksaan.

Besaran ini mengacu surat pengaduan masyarakat awal Maret lalu. Penghitungan itu menyasar bangunan fisik pengerjaan jalan cor jalan desa yang sudah didanai APBD 2021.

’’Sekarang masih proses, kita deadline 45 hari selesai. Setelah permohonan dan disposisi pimpinan,’’ tegasnya.

Kemudian juga, Polres Mojokerto tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas.

Sesuai hasil audit yang diajukan penyidik polres, diketahui tim aparat pengawas intern pemerintah (APIP) berhasil menemukan kerugian negara hingga Rp 239 juta pada pengelolaan keuangan desa tahun 2019.

’’Desa mencairkan anggaran pada pos pembangunan, tetapi pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB,’’ tuturnya.

Data menyebutkan, sejumlah pos anggaran mengalami kerugian negara di antaranya, pembelian meja rapat Rp 700 ribu, pembelian generator set Rp 1,5 juta, peningkatan kapasitas perajin Rp 8,1 juta, pembuatan MCK Rp 15 juta, pembuatan pujasera Rp 95 juta, pembuatan gazebo Rp 913 ribu, PPH dan PPN sebesar Rp 118,5 juta.

’’Ini sebenarnya sudah lama. Mantan (Kades Kedungudi) dan itu jadi temuan inspektorat tahun 2020. (Kerugian negaranya) juga belum dikembalikan,’’ katanya.

Termasuk Desa yang juga tengah dalam penyelidikan APH adalah Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo.

Kadesnya disinyalir melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat, kasus ini mengalami kerugian negara hingga Rp 212 juta.

’’Sesuai pemeriksaan inspektorat memang ditemukan kerugian negara. Pemeriksaan oleh anggota juga sudah selesai. Dan hasilnya sudah kita berikan ke polres,’’ tandansya.

Desa diduga melakukan mark-up dan mencairkan anggaran di sejumlah kegiatan. Namun tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB.

Termasuk, belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, hingga pembangunan penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

’’Perkara saat ini tengah ditangani polres. Dan informasinya (kerugian) sudah dikembalikan, tapi saya perlu konfirmasi ke teman-teman pemeriksa dulu soal kepastiannya,’’ ungkap dia.

Banyaknya kades yang terlibat korupsi belakangan ini, Poedji mengaku cukup prihatin.

Apalagi sampai terseret ke ranah hukum. Sebab, inspektorat selalu memberi waktu sekitar 60 hari untuk mengembalikan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

’’Kalau kita kan sisi pembinaan. Kalau ada temuan, yang jelas (pengembalian) itu yang direkomendasikan. Mereka punya waktu 60 hari mengembalikan setelah LHP diterima,’’ kata Poedji.

Belum berhenti disitu, Augustus 2021, Polres Mojokerto juga menjebloskan mantan Kepala Desa (kades) Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Dia tidak sendirian, Ali Irsad ( 53), masuk sel tahanan bersama mantan Sekretaris Desa Manting, Jatirejo, Supendik Bambang Irawan (50), yang merupakan rekanan.

Keduanya bersekongkol memperkaya diri itu setelah disangka merugikan keuangan negara hingga Rp 712 juta.

Ada lagi di 2021 juga, mantan Kepala Desa (kades) Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong Riyantono, (43) juga masuk jeruji besi setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi DD TA 2018 senilai Rp 274 juta.

Hingga kini kedua perkara tersebut tengah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(Pur)

Tinggalkan Balasan