selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Kadinkes Kota Batu Ditahan Kejari Kasus Korupsi Puskesmas APBD 2021

Kadinkes Kota Batu Ditahan Kejari Kasus Korupsi Puskesmas APBD 2021

SURABAYA, GESAHKITA COM– Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari alias KT ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021.

Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo menjelaskan penyebab perempuan tersebut ditahan karena ia memiliki peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Selain itu dalam kasus ini penyidik juga sudah memiliki dua alat bukti cukup yang menunjukkan dia tidak menjalankan tugas dengan sebenarnya. Berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada tersangka bekerjasama dengan pelaksana dan konsultan pengawas, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan,” kata Didik, Selasa, 9 Januari 2024.

Berawal dari hal itu, ditemukan pekerjaan yang dibayarkan menggunakan APBD Pemkot Batu tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Sehingga menyebabkan ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume bangunan Puskesmas.

“Meski sudah tidak sesuai, yang bersangkutan tetap menandatangani dokumen pencairan, bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Didik.

Atas tindakannya, Kadinkes diduga melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Jo Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b.

“Nah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KT. Padahal dia sebagai pengendali kontrak, harusnya memiliki kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja dari pelaksana. Bila dia menjalankan tugas tentu kebocoran dari pelaksanaan proyek ini tidak akan terjadi serta bisa mencegah adanya kerugian negara,” tutur Didik.

Saat ini, Kejari Kota Batu masih mendalami dugaan aliran dana pada Kadinkes Kota Batu. Termasuk soal kemungkinan adanya tambahan tersangka baru.

“Kita masih mendalaminya, apakah ada aliran dana dan ke siapa saja. Apakah nanti bakal ada tersangka baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. Intinya keempat tersangka yang kita tahan merupakan yang paling bertanggungjawab pada kerugian negara yang ditimbulkan,” tutur Didik.

Perlu diketahui, selain Kartika Trisulandari Kejari Batu juga menahan Abdul Khanif selaku rekanan yang bekerjasama dalam kasus korupsi tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang apabila dibutuhkan.

“Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan, guna mempercepat penuntasan perkara tersebut,” ujar Didik.  Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari Kota Batu juga sudah menetapkan dua tersangka yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 silam.

Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan. Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan.

Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.(PUR)