Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Menyoal Aset peralatan dan mesin SMA dan SMK Kota Surabaya  diduga Dilaporkan tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

Menyoal Aset peralatan dan mesin SMA dan SMK Kota Surabaya  diduga Dilaporkan tidak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

Terdapat aset peralatan mesin pada SMA dan SMK yang masih dicatat di sebagai aset pada Dinas Pendidikan

SURABAYA, GESAHKITA COM—Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Kota Surabaya menyerahkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang disertai penyerahan antara lain aset yang melekat pada SMA-SMK pada Tahun 2018. 

Berdasarkan hasil penelusuran aset peralatan dan mesin pada Dinas Pendidikan diketahui bahwa masih terdapat 2.280 register barang dengan nilai Rp 6.418.757.601,65 yang masih dicatat di KIB berlokasi di SMA dan SMK, dengan rincian sebagaimana pada Lampiran 31. Aset tersebut sebagian berupa barang mebel seperti meja, kursi, white board, komputer (PC), LCD projector, dan laptop.

Sub Koordinator Perencanaan Penatausahaan, dan Penggunaan BMD pada BPKAD menjelaskan bahwa aset di SMA-SMK yang masih tercatat di KIB pada Dinas Pendidikan tersebut tidak termasuk dalam lampiran BA penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) dari Pemerintah Kota Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pengurus Barang Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa proses pendataan P3D dilakukan Dinas Pendidikan dengan sensus barang langsung ke sekolah SMA- SMK dengan sumber data dari SIMBADA Tahun 2017 berdasarkan pada KIB yang berlokasi di SMA-SMK.

Setelah proses pendataan selesai, hasil pendataan Dinas Pendidikan serahkan ke Bagian LP2A Sekretariat Daerah untuk dijadikan Lampiran BAST P3D dan selanjutnya diserahkan ke Bagian Pemerintahan. Setelah dilakukan penyerahan aset P3D ke Provinsi, diketahui masih terdapat aset yang tercatat dalam KIB berlokasi di Kantor Dinas Pendidikan namun sebenarnya aset tersebut berada dan digunakan di SMA-SMK. Hingga akhirnya aset-aset tersebut ditransfer ke lokasi SMA-SMK.

Ditelusuri juga di data audit Negara ternyata Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan antara lain :

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan 07 tentang Akuntansi Aset Tetap yakni :

1) Paragraf 11 menyatakan bahwa peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai;

2) Paragraf 13 menyatakan bahwa aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;

3) Paragraf 15 menyatakan bahwa aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya; dan

4) Paragraf 16 menyatakan bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria: (a) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; (b) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (c) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (d) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:

1) Pasal 11:

  1. a) ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat penatausahaan barang; b) ayat (3) menyatakan bahwa pejabat penatausahaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab: (1) huruf d, memberikan pertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; (2) huruf f, membantu pengelola barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik daerah;

(3) huruf h, mengamankan dan memelihara barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan

(4) huruf i, membantu pengelola barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

2) Pasal 12:

  1. a) ayat (1) menyatakan bahwa kepala SKPD selaku pengguna barang; b) ayat (3) menyatakan bahwa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:

(1) huruf b, mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;

(2) huruf c, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

(3) huruf e, mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; (4) huruf j, melakukan verifikasi sebagai dasar memberikan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah; dan (5) huruf k, meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu.

3) Pasal 14:

  1. a) ayat (1) menyatakan bahwa pengguna barang dibantu oleh pejabat penatausahaan pengguna barang; dan b) ayat (3) menyatakan bahwa pejabat penatausahaan pengguna barang. berwenang dan bertanggung jawab: c) meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh pengurus barang dan/atau pengurus barang pembantu.

4) Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa pengurus barang pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab salah satunya. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan gubernur/ bupati/wali kota. 5) Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa pengurus barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:

  1. a) huruf b, menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
  2. b) huruf c, melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
  3. c) huruf d, membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada pengguna barang:
  4. d) huruf g, menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  5. e) huruf n, mengajukan permohonan persetujuan kepada pejabat penatausahaan pengguna barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang; dan
  6. f) huruf p, menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan.

Namun begitu disisi lain Ahmad Sya’roni, S.Pd.M.Pd, selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah, di Dinas Pendidikan Kota Surabaya, saat dikonfirmasi oleh Media Radar Timur menjelaskan, bahwa masalah tersebut sudah lama.

“ saya juga sudah dipanggil sama Kasi Intel Kejaksaan Sukomanunggal surabaya, saya juga dipanggil sama Polda Jatim,” jelasnya.

Sosok penting di bidang tersebut di Dinas Pendidikan Kota Surabaya tersebut menolak menjelaskan lebih jauh saat dikonfirmasi awak media.

“Masak saya harus menjelaskan lagi ke sampean, Apalagi saat saya dipanggil oleh Polda Jatim hp saya tidak boleh di bawa dan harus di titipkan ke loker, “Singkatnya. (Pur)