selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
Jatim, News  

Kejari Kab Pasuruan Menggelar “Keadilan Restoratif” Sebab “Splitsing” Hingga Saling Memaafkan

Kejari Kab Pasuruan Menggelar “Keadilan Restoratif” Sebab “Splitsing” Hingga Saling Memaafkan

PASURUAN, GESAHKITA COM—Perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif : perkara splitsing dengan  3 orang tersangka yakni tersangka Soleh, SAMSUL, dan SAMSUL

Dengan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP terhadap Korban an. MUHAMMAD ROIS NASRUDIN

Perkara terdaftar dan dilakukan press Rilis pada Jampidum Kejari Pasuruan Pada Senin, ( 20/02/2024) .

Jaksa Fasilitator  dalam hal  ini adalah Yunita Lestari yang menjelaskan akan alasan Penghentian Penuntutan yakni Berdasarkan Keadilan.

Dengan pertimbangan diantara nya Pertama, Para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.

“Bahwa telah ada perdamaian antara pihak korban dengan para tersangka dimana pihak korban telah memaafkan perbuatan para tersangka sepenuh hati, “kata Yunita

Pada alasan ketiga sebut Yunita bahwa ancaman hukuman perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka tidak lebih dari 5 tahun.

“Serta alasan ke lima bahwa perwakilan masyarakt yakni perangkat desa setempat mendukung adanya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dan mengharapkan penuntutan atas nama para tersangka dihentikan berdasarkan keadilan, “ singkat nya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Dr. Abdi Reza Fachlewe Junus. S.H. M.H dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa disetujuinya  untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilanan  untuk para tersangka.

“Telah dilakukan ekspose dengan para pimpinan dan perkara ini disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice,” Kata Kajari.

Kajari juga menyebutkan bahwa antara para tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam.

“Kemudian ancaman hukuman perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka tidak lebih dari 5 tahun, “singkatnya.(pur)