selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Mungkinkah, Undang – Undang Ditabrak Akan Banyak Pejabat Gubernur Dan Walikota Maju Dalam Pilkada 2024

Gambar : Istimewa

JAKARTA,GESAHKITA.COM — Belum usai sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diselenggarakan pada Februari 2024 lalu, Indonesia harus sudah mempersiapkan perhelatan pesta demokrasi di tingkat daerah ataupun lebih dikenal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jelas perhelatan ini cukup menggiurkan tidak hanya bagi tokoh politik dan masyarakat, bahkan banyak dari elit politik di daerah yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur ataupun Walikota dalam Pilkada tersebut.

Jika memang ini terbukti ada Pejabat yang saat ini berambisi untuk maju dalam Pilkada tersebut, menandakan ada unsur kesengajaan menabrak peraturan Undang – Undang terkait Pemilihan kepala Daerah yaitu Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang mengatur netralitas Pejabat Kepala Daerah dalam Pilkada.

Tidak hanya berdasarkan Undang – Undang tersebut, perihal larangan Pejabat Kepala Daerah maju dalam Pilkada merupakan instruksi langsung dari Tito Karnavian.

Dilansir dari Ibukotakini.com, bahwa Tito Karnavian menginstruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kembali bahwa penjabat kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, dan mereka tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.

Tidak hanya menyinggung soal netralitas Pejabat Kepala Daerah pada Pilkada yang telah diatur Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016, Tito Karnavian juga menyoroti Pasal 7 ayat (2) huruf q, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, di mana salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

Mendagri pun menekankan bahwa Pejabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), terkecuali bagi pejabat Kepala Daerah yang berniat maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat lima bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU , yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024.

Tidak hanya melarang para Pejabat Kepala Daerah Maju dalam Pilkada, Kemendagri pun akan menindak tegas dengan diberhentikan jika terbukti akan maju dalam Pilkada tersebut demi menjaga netralitas.

Jika dicermati dengan bijaksana apa yang dilakukan oleh Muhammad Tito Karnavian sebagai Mendagri sudah sangatlah tepat selain menjaga netralitas di pesta demokrasi, itu semua demi mencegah penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk berkampanye.

Meski secara tegas ada telah diatur oleh Undang – Undang dan perintah serta instruksi langsung dari Kemendagri, namun ketaatan tersebut dapat terlihat pada pendaftaran Calon Kepala Daerah nanti, mungkinkah hanya menjadi sebuah wacana saja atau ditabrak demi kekuasaan (Irfan)