Pemkot Palembang Tetapkan Enam Cagar Budaya Baru, Berikut Daftarnya!
PALEMBANG, GESAHKITA COM—– Pemerintah Kota Palembang kembali menambah daftar cagar budaya dengan menetapkan enam objek baru sebagai Cagar Budaya tingkat kota. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor 482 dan 485 Tahun 2024, yang diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang pada Kamis (20/2/2025).
Kemas A.R. Panji, juru bicara sekaligus anggota TACB Kota Palembang, mengapresiasi langkah pemerintah serta berbagai pihak yang telah mendukung proses penetapan ini. Adapun enam objek yang kini resmi berstatus Cagar Budaya Kota Palembang adalah:
Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo)
Eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang)
Jembatan Ampera
Masjid Lawang Kidul
Kompleks Makam Kramojayo
Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani
Proses Penetapan Cagar Budaya
Penetapan enam cagar budaya ini dilakukan melalui dua tahap sidang TACB. Sidang pertama digelar pada Jumat (25/10/2024), di mana tiga objek diusulkan, yakni Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang.
“Usulan tersebut disetujui dan ditetapkan melalui SK Walikota Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 27 Desember 2024,” jelas Kemas A.R. Panji.
Sidang kedua yang berlangsung pada Rabu (6/11/2024) menghasilkan tambahan tiga objek, yaitu Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen. Purn. dr. AK Gani. Usulan ini kemudian dikukuhkan melalui SK Walikota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 31 Desember 2024.
Sejarah Penetapan Cagar Budaya di Palembang
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Pj Walikota Ratu Dewa telah menetapkan tiga objek sebagai Cagar Budaya melalui SK Walikota Palembang Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023, tertanggal 29 Desember 2023. Ketiga objek tersebut adalah:
Kantor Ledeng
Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang
Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II
SK ini kemudian diserahkan kepada pemilik atau pengelola bangunan oleh Pj Walikota Palembang, Dr. Abdulrauf Damenta, pada Kamis (25/7/2024).
“Dengan penambahan enam objek terbaru, kini terdapat sembilan bangunan dan struktur yang berstatus Cagar Budaya di Kota Palembang hingga tahun 2025,” ujar Kemas A.R. Panji.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat pelestarian warisan sejarah dan budaya Kota Palembang, sekaligus menjadi daya tarik wisata sejarah bagi masyarakat lokal maupun wisatawan.